Sandra Dewi Terima Putusan Kasus Timah, Gugatan Keberatan Aset di PN Jakpus Resmi Dicabut
Aktris Sandra Dewi telah mencabut gugatan keberatan terkait penyitaan sejumlah asetnya.
Dengan pencabutan ini, putusan kasasi terhadap Harvey Moeis tetap berlaku dan dapat dieksekusi.
“Menyatakan bahwa, pencabutan tadi maka putusan Mahkamah Agung Nomor 5009 K/Pid.sus/2025, 25 Juli 2025 beserta putusan tingkat banding dan pertama yang mendasari perkara ini tetap berlaku dan dapat dieksekusi,” terang Hakim.
Kuasa hukum Sandra Dewi memilih tidak memberikan keterangan lanjutan setelah persidangan.
Diberitakan sebelumnya, Sandra Dewi mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berkaitan asetnya disita imbas perkara Harvey Moeis.
Adapun argumen pemohon mengeklaim sebagai pihak ketiga beritikad baik bahwa aset diperoleh secara sah melalui endorsement, pembelian pribadi, hingga hadiah. Sehingga menurutnya, tidak terkait tindak pidana korupsi ada perjanjian pisah harta sebelum menikah.
Aset-aset tersebut, antara lain:
- 88 tas mewah milik Sandra Dewi, dibeli dengan dana transfer dari Harvey Moeis senilai Rp14,17 miliar
- Empat kaveling properti di Permata Regency
- Tabungan yang diblokir
- Rumah di Kebayoran Baru dan Gading Serpong
- Perhiasan dan hadiah ulang tahun berupa mobil Rolls-Royce
Baca juga: Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-97 dengan Semangat Kebangsaan
Kasus Harvey Moeis
Harvey Moeis merupakan suami Sandra Dewi yang teseret kasus korupsi pada tata niaga komoditas timah.
Pada Maret 2024, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka setelah sebelumnya diperiksa sebagai saksi.
Kasus tersebut, rupanya melibatkan 22 tersangka, termasuk pejabat tinggi dan pengusaha.
Keterlibatan Harvey, bermula pada 2018-2019. Ia menghubungi Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.
Harvey menghubungi Mochtar untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.
Dari situlah, muncul kesepakatan kegiatan akomodir pertambangan timah liar di-cover dengan sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah.
Kemudian, Harvey menghubungi beberapa smelter, yakni PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIM, untuk ikut serta dalam kegiatan tersebut.
Saat menghubungi beberapa smelter, Harvey meminta para pihak menyisihkan sebagian dari keuntungannya.
Dana tersebut, diserahkan kepada yang bersangkutan dengan cover pembayaran dana corporate social responsibility (CSR) yang dikirim para pengusaha smelter kepada Harvey melalui PT QSE yang difasilitasi oleh tersangka Helena Lim.
| Sandra Dewi Ngaku Miliki Perjanjian Pisah Harta dengan Harvey Moeis, Minta Tas dan Aset Dikembalikan |
|
|---|
| Tiga Rumah Kolektor di Bangka Barat Disegel Kejagung Diduga Terlibat Korupsi Timah |
|
|---|
| Sidang Gugatan Rp 125 Triliun Wapres Gibran Kembali Ditunda, Ini Alasannya |
|
|---|
| Sidang Gugatan Gibran Ditunda, Penggugat Keberatan Wapres Diwakili Kejaksaan |
|
|---|
| Siapa Subhan? Warga Sipil yang Berani Gugat Ijazah Gibran hingga Rp125 Triliun |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.