Sandra Dewi Terima Putusan Kasus Timah, Gugatan Keberatan Aset di PN Jakpus Resmi Dicabut
Aktris Sandra Dewi telah mencabut gugatan keberatan terkait penyitaan sejumlah asetnya.
Harvey Moeis diduga merugikan negara sebesar Rp 271,06 triliun akibat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
Kerugian lingkungan ini, dihitung berdasarkan total luas galian yang mencapai 170.363.064 hektar yang tersebar di kawasan hutan dan non-kawasan hutan Bangka Belitung.
Namun, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) merevisi jumlah kerugian tersebut menjadi Rp 300 triliun.
Harvey lantas menyandang status terpidana kasus korupsi tata niaga komoditas timah, setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukannya pada Selasa (1/7/2025).
Harvey Moeis dihukum 20 tahun penjara.
Selain pidana badan dan denda, ia mendapatkan hukuman pidana pengganti dari Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar.
Dikutip dari Kompas.com, sebelum penjatuhan hukuman terhadap Harvey Moeis, hakim sepakat dengan jaksa mengenai barang-barang milik dan terkait Harvey Moeis dirampas untuk negara.(*)
Artikel telah tayang di Tribunnews.com
| Sandra Dewi Ngaku Miliki Perjanjian Pisah Harta dengan Harvey Moeis, Minta Tas dan Aset Dikembalikan |
|
|---|
| Tiga Rumah Kolektor di Bangka Barat Disegel Kejagung Diduga Terlibat Korupsi Timah |
|
|---|
| Sidang Gugatan Rp 125 Triliun Wapres Gibran Kembali Ditunda, Ini Alasannya |
|
|---|
| Sidang Gugatan Gibran Ditunda, Penggugat Keberatan Wapres Diwakili Kejaksaan |
|
|---|
| Siapa Subhan? Warga Sipil yang Berani Gugat Ijazah Gibran hingga Rp125 Triliun |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.