Besaran Pendapatan Baru Menteri Bahlil Lahadalia Jika Tukin ESDM Naik 100 Persen

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengumumkan kenaikan Tunjangan Kinerja (Tukin) pegawainya.

|
Editor: Lisna Ali
Taufik Ismail/Tribunnews
TUKIN ESDM - Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa, (4/2/2025). Bahlil Lahadalia, mengumumkan kenaikan Tunjangan Kinerja (Tukin) pegawainya. 

Menteri ESDM sendiri menerima 150 persen dari Tukin tertinggi, yakni Rp49.860.000 per bulan.

Dengan kenaikan 100 persen, tukin Menteri Bahlil akan mencapai sekitar Rp99.720.000 setiap bulan.

Kenaikan ini diharapkan dapat diiringi peningkatan integritas dan kinerja.

Baca juga: Viral Lagi! Anak Menkeu Purbaya Bocorkan Hitungan Siklus Krisis Dunia: Siap-Siap Hadapi 2027

Purbaya Belum Tahu Info Kenaikan 100 Persen

Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, mengaku belum menerima informasi soal kenaikan tukin untuk pegawai Kementerian ESDM.

"Saya enggak tahu, saya belum tahu. Kalau ada surat dari perintah kementerian ya kita ikut, cuma saya belum tahu," ujar Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Senin (27/10/2025).

Namun Purbaya mengatakan anggaran untuk tukin kementerian memang sudah ada.

Tetapi, berapa besaran tukin untuk Kementerian ESDM, Purbaya tidak bisa memastikan.

Ia memastikan akan menyampaikannya ke publik jika telah mendapat rincian soal tukin kementerian.

"Anggarannya sudah ada semua, cuma saya belum tahu untuk ESDM seperti apa. Jadi belum sampai, nanti kalau sampai saya akan jelaskan," kata Purbaya.

Berikut ini rincian tukin pegawai Kementerian ESDM sesuai kelas jabatannya yang berlaku saat ini:

  • Kelas Jabatan 1: Rp2.531.250
  • Kelas Jabatan 2: Rp2.708.250
  • Kelas Jabatan 3: Rp2.898.000
  • Kelas Jabatan 4: Rp2.985.000
  • Kelas Jabatan 5: Rp3.134.250
  • Kelas Jabatan 6: Rp3.510.400.
  • Kelas Jabatan 7: Rp3.915.950
  • Kelas Jabatan 8: Rp4.595.150
  • Kelas Jabatan 9: Rp5.079.200
  • Kelas Jabatan 10: Rp5.979.200
  • Kelas Jabatan 11: Rp8.757.600
  • Kelas Jabatan 12: Rp9.896.000
  • Kelas Jabatan 13: Rp10.936.000
  • Kelas Jabatan 14: Rp17.064.000
  • Kelas Jabatan 15: Rp19.280.000
  • Kelas Jabatan 16: Rp27.577.500
  • Kelas Jabatan 17: Rp33.240.000

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Endrapta Ibrahim, Kompas.com)

(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved