20 Tahun Penjara Inkrah, Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Dieksekusi ke Lapas Cibinong

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melaksanakan eksekusi terhadap terpidana kasus korupsi timah yakni Harvey Moeis.

Editor: Lisna Ali
handover Tribunnews.com
VONIS HARVEY MOEIS - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melaksanakan eksekusi terhadap terpidana kasus Korupsi Timah yakni Harvey Moeis. 

Berdasarkan surat perintah itu, jaksa eksekutor langsung bertindak.

Eksekusi terhadap Harvey Moeis ke Lapas Cibinong dilakukan pada 21 Juli 2025.

"Berdasarkan surat perintah tersebut, Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melaksanakan pelaksanaan putusan pengadilan dalam bentuk eksekusi badan terhadap Terpidana atas nama Harvey Moeis," ujarnya.

"Pelaksanaan ini dituangkan dalam Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan (Pidsus-38) tertanggal 21 Juli 2025," lanjut Anang.

Pelaksanaan eksekusi dituangkan dalam Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan (Pidsus-38).

Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan tersebut bertanggal 21 Juli 2025.

Sebelumnya, Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan oleh Harvey Moeis.

"Amar putusan, tolak," demikian dikutip dari laman resmi Kepaniteraan Mahkamah Agung, Selasa (1/7/2025).

Kasasi itu terkait kasus korupsi tata kelola komoditas timah.

Kasus ini merugikan negara sebesar Rp300 triliun.

Atas penolakan kasasi, Harvey Moeis tetap dihukum 20 tahun penjara.

Vonis 20 tahun tersebut sesuai dengan putusan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Penolakan kasasi diputus pada 25 Juni 2025.

Keputusan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto.

Penolakan kasasi membuat status perkara yang menjerat Harvey telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Baca juga: Penuh Haru, Ini Curahan Hati Jerome Polin Setelah Ditinggal Ayah Selamanya

Harvey Moeis Dihukum Lebih Berat

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved