20 Tahun Penjara Inkrah, Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Dieksekusi ke Lapas Cibinong

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melaksanakan eksekusi terhadap terpidana kasus korupsi timah yakni Harvey Moeis.

Editor: Lisna Ali
handover Tribunnews.com
VONIS HARVEY MOEIS - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melaksanakan eksekusi terhadap terpidana kasus Korupsi Timah yakni Harvey Moeis. 

TRIBUNPALU.COM - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melaksanakan eksekusi terhadap terpidana kasus Korupsi Timah yakni Harvey Moeis.

Eksekusi pidana badan dilakukan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat.

Eksekusi dilakukan setelah vonis 20 tahun penjara terhadap Harvey Moeis berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan pelaksanaan eksekusi ini.

"Kejaksaan RI melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melaksanakan eksekusi badan terhadap terpidana Harvey Moeis yang terbukti bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi komoditas timah," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna dalam keteranganya, Kamis (30/10/2025).

Harvey Moeis terbukti bersalah dalam perkara tindak pidana Korupsi Timah.

Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari salinan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).

Putusan kasasi Harvey Moeis itu telah dikeluarkan oleh Mahkamah Agung.

Baca juga: UMP Sulawesi Tengah Belum Ditetapkan, UMK Banggai Menunggu Keputusan Provinsi

Jaksa eksekutor Kejari Jakarta Selatan menerima salinan putusan MA tersebut.

Nomor putusan yang diterima adalah 5009 K/ Pid.Sus / 2025.

Putusan MA itu dikeluarkan pada tanggal 25 Juni 2025.

Salinan resmi dari MA diterima oleh Kejari Jakarta Selatan pada tanggal 14 Juli 2025.

Setelah menerima salinan resmi, Kepala Kejari Jakarta Selatan menerbitkan surat perintah eksekusi.

Surat perintah eksekusi pelaksanaan putusan pengadilan bernomor Prin -2779 /M.1.14/Fu.1/07/2025.

Surat perintah tersebut diterbitkan untuk Terpidana atas nama Harvey Moeis tertanggal 18 Juli 2025.

Berdasarkan surat perintah itu, jaksa eksekutor langsung bertindak.

Eksekusi terhadap Harvey Moeis ke Lapas Cibinong dilakukan pada 21 Juli 2025.

"Berdasarkan surat perintah tersebut, Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melaksanakan pelaksanaan putusan pengadilan dalam bentuk eksekusi badan terhadap Terpidana atas nama Harvey Moeis," ujarnya.

"Pelaksanaan ini dituangkan dalam Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan (Pidsus-38) tertanggal 21 Juli 2025," lanjut Anang.

Pelaksanaan eksekusi dituangkan dalam Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan (Pidsus-38).

Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan tersebut bertanggal 21 Juli 2025.

Sebelumnya, Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan oleh Harvey Moeis.

"Amar putusan, tolak," demikian dikutip dari laman resmi Kepaniteraan Mahkamah Agung, Selasa (1/7/2025).

Kasasi itu terkait kasus korupsi tata kelola komoditas timah.

Kasus ini merugikan negara sebesar Rp300 triliun.

Atas penolakan kasasi, Harvey Moeis tetap dihukum 20 tahun penjara.

Vonis 20 tahun tersebut sesuai dengan putusan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Penolakan kasasi diputus pada 25 Juni 2025.

Keputusan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto.

Penolakan kasasi membuat status perkara yang menjerat Harvey telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Baca juga: Penuh Haru, Ini Curahan Hati Jerome Polin Setelah Ditinggal Ayah Selamanya

Harvey Moeis Dihukum Lebih Berat

Pada tingkat banding, PT DKI Jakarta memperberat vonis Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara.

Harvey juga dijatuhi pidana denda Rp1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp420 miliar.

Vonis 20 tahun itu jauh lebih berat dari putusan pengadilan tingkat pertama yang memvonisnya 6,5 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata Hakim Teguh di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (13/2/2025).

Selain pidana badan, Harvey juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan apabila tidak membayar uang pengganti.

Tak hanya itu dalam amar putusannya, Majelis hakim PT DKI Jakarta juga memperberat beban uang pengganti terhadap Harvey Moeis yakni sebesar Rp 420 miliar.

Dengan ketentuan apabila Harvey tidak membayar uang pengganti selama 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun," jelas Hakim.

Pada pengadilan tingkat pertama, Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara.

Dalam putusan, hakim menyatakan Harvey terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum.

Harvey terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHAP.

Selain itu Harvey juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain pidana badan, Harvey Moeis juga divonis pidana denda sebesar Rp 1 miliar dimana apabila tidak mampu membayar maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

Tak hanya itu Harvey Moeis juga dikenakan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.

Namun apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta benda Harvey dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi uang pengganti.

Putusan terhadap Harvey itu lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut 12 tahun penjara.(*)

Artikel telah tayang di Tribunnews.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved