Hari Ini Hasil Gelar Perkara Kasus Ijazah Palsu Jokowi Diumumkan, Siapa yang Jadi Tersangka?
Hasil gelar perkara kasus tudingan Ijazah Palsu milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) akan diumumkan hari ini, Jumat (7/11/2025).
Ringkasan Berita:
- Polda Metro Jaya dijadwalkan mengumumkan hasil gelar perkara penetapan tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik
- Sebelum pengumuman, penyidik telah menyelesaikan asesmen dengan para ahli dan melakukan gelar perkara secara transparan
- Kuasa hukum menegaskan bahwa tujuan utama laporan Jokowi adalah untuk memulihkan nama baik dan menguji keaslian ijazahnya secara hukum
TRIBUNPALU.COM - Hasil gelar perkara kasus tudingan Ijazah Palsu milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) akan diumumkan hari ini, Jumat (7/11/2025).
Pengumuman itu akan digelar di Mapolda Metro Jaya dan dipimpin langsung oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Bhudi Hermanto, mengatakan, pihaknya lebih dulu melakukan asesmen terhadap sejumlah ahli.
“Iya, asesmen dengan para ahli baru selesai dan dilanjutkan dengan gelar perkara menghadirkan pengawasan internal,” kata Budhi kepada wartawan, Kamis (6/11/2025).
Kombes Bhudi Hermanto mengatakan bahwa gelar perkara ini juga akan menentukan siapa para terlapor ditetapkan sebagai tersangka.
“Iya, betul penentuan itu (tersangka),” ujar dia.
Diketahui, Jokowi sendiri melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada dilaporkan 30 April 2025 silam.
Dalam kasus ini Roy Suryo dkk diketahui merupakan pihak terlapor.
Baca juga: Bukan di Depan Roy Suryo Cs, Jokowi Pilih Tunjukkan Ijazahnya ke Elite Projo
Respons Kubu Jokowi
Di sisi lain, Kuasa Hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, menyatakan sepenuhnya menyerahkan penetapan tersangka kepada pihak kepolisian.
Menurut Rivai, kasus yang sudah berjalan selama tujuh bulan sejak dilaporkan memang sudah seharusnya masuk ke tahap penetapan tersangka.
"Beliau sendiri sudah menyerahkan pada mekanisme hukum yang berlaku,” kata Rivai.
Langkah hukum ini dilakukan semata-mata guna memulihkan nama baiknya atas isu tudingan Ijazah Palsu yang beredar.
Rivai menegaskan bahwa tujuan laporan polisi adalah agar keaslian Ijazah Jokowi dapat diuji secara hukum.
Soal siapa yang ditetapkan sebagai tersangka, Rivai menekankan hal itu bukan menjadi concern-nya.
Baca juga: Diperiksa Terkait Ijazah Jokowi, Rismon Sianipar Tak Gentar: Analisis Kita Ilmiah
Selain itu, sejak awal laporan dilayangkan, kliennya tidak pernah mencantumkan nama terlapor secara spesifik.
Total 12 orang masuk dalam daftar terlapor, termasuk Roy Suryo, Abraham Samad, Eggi Sudjana, dan Tifauzia Tyassuma.
Rivai menjelaskan bahwa ke-12 nama terlapor itu merupakan hasil pengembangan dari proses penyidikan Polda Metro Jaya.
“Pak Jokowi tidak pernah menyebutkan nama tertentu dan hanya menyampaikan beberapa link sosial media yang diduga melakukan fitnah terhadap dirinya,"tuturnya.
"12 nama terlapor itu hasil penyelidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya,” sambung Rivai.
Lebih lanjut, pengawas eksternal seperti Kompolnas ikut hadir dalam gelar perkara sebagai bentuk penyidikan yang transparan.
Adapun berkas ijazah Jokowi, mulai dari SD hingga ijazah kuliah dari UGM, kini telah diserahkan dan berada di tangan penyidik.
Penyerahan berkas ijazah tersebut dilakukan setelah Jokowi diperiksa penyidik di Polresta Solo, Jawa Tengah pada 23 Juli 2025.
Baca juga: Kuasa Hukum Roy Suryo Persoalkan Kualitas 99 Saksi di Kasus Ijazah Jokowi
Dua Objek Perkara
Polda Metro Jaya menangani dua objek perkara kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Objek perkara pertama yakni pencemaran nama baik yang dilaporkan Jokowi pada 30 April 2025.
Kemudian objek perkara kedua penghasutan dan penyebaran berita bohong yang dilaporkan ke sejumlah Polres oleh beberapa pihak.
Kedua objek perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan.
Polda Metro Jaya sebelumnya meningkatkan status kasus tudingan ijazah palsu Jokowi ke tahap penyidikan, Kamis (10/7/2025).
Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya saat ini tengah menangani enam laporan polisi, termasuk laporan yang dibuat oleh Jokowi.
Lima laporan polisi lainnya adalah hasil pelimpahan perkara dari polres ke Polda Metro Jaya.
Objek perkara dalam lima laporan tersebut adalah penghasutan.
Adapun nama terlapor yakni Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Abraham Samad, Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, dan Aldo Husein.
Lima laporan terbagi dua. Tiga LP sudah ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga naik ke tahap penyidikan.
Sedangkan dua laporan lainnya sudah dicabut dan pelapor tidak memenuhi undangan klarifikasi.
Barang bukti yang diserahkan Jokowi mencakup satu flashdisk berisi 24 tautan video YouTube, tangkapan konten dari media sosial X, fotokopi ijazah dan legalisirnya, fotokopi sampul skripsi, serta lembar pengesahan.
Jokowi menjerat para terlapor dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 310 dan 311 KUHP, serta pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), termasuk Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4).(*)
Artikel telah tayang di Tribunnews.com
| Soal Isu Dikendalikan Jokowi, Presiden Prabowo Membantah: Aku Hopeng Sama Beliau, Untuk Apa Takut |
|
|---|
| PDIP Bongkar Motif Budi Arie Pindah ke Gerindra: Ingin Perlindungan Hukum |
|
|---|
| Projo Klaim Dukungan ke Prabowo Atas Arahan Jokowi, Bantah Adanya Keretakan |
|
|---|
| Projo Masuki Era Baru, Ubah Logo Tanpa Wajah Jokowi, Mantap Gabung Partai Gerindra |
|
|---|
| Budi Arie Soroti Upaya Adu Domba Prabowo dan Jokowi di Balik Isu Kereta Cepat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/roy-suryo-respon.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.