Roy Suryo Cs Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Ini Ancaman Hukumannya

Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang tersangka terkait dengan pencemaran nama baik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

|
Editor: Lisna Ali
istimewa
KASUS IJAZAH PALSU - Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang tersangka terkait dengan pencemaran nama baik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). 

Sebanyak 130 orang saksi telah diperiksa dalam proses penyidikan ini.

Penyidik juga melibatkan ahli pidana, ITE, sosiologi hukum, komunikasi sosial, dan bahasa.

Respons Kubu Jokowi

Kuasa hukum Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), Rivai Kusumanegara, mengapresiasi langkah penyidik Polda Metro Jaya yang akan segera mengungkap hasil penyidikan kasus tudingan ijazah palsu kliennya, Jumat (7/11/2025).

Rivai menilai proses hukum yang telah berjalan selama tujuh bulan masih dalam koridor wajar sesuai mekanisme Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Setelah meningkatnya penyelidikan ke tahap penyidikan, tugas penyidik adalah menetapkan tersangkanya dan mengumpulkan alat bukti. Jadi penetapan tersangka ini merupakan bagian dari proses penyidikan, dan tenggang waktu 7 bulan ini masih dalam kewajaran,” ujar Rivai saat dikonfirmasi, Kamis (6/11/2025).

Rivai menjelaskan, pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari penyidik pada 7 Oktober 2025 yang menginformasikan akan adanya gelar perkara untuk penetapan tersangka meski kenyataannya baru dilakukan pada November 2025 ini.

“Kami mengapresiasi kinerja penyidik yang telah selangkah maju dalam hal ini menetapkan tersangkanya. Selanjutnya diharapkan penyidik melengkapi alat bukti dan melimpahkan perkara ini ke penuntut umum,” katanya.

Rivai menegaskan, pihaknya, termasuk pelapor Jokowi, siap menuntaskan proses hukum hingga ke persidangan. 

Ia juga membenarkan bahwa laporan yang diajukan tidak menyebutkan nama individu tertentu, melainkan beberapa tautan (link) media sosial yang diduga menyebarkan fitnah.

Baca juga: Roy Suryo Klaim Kantongi Salinan Ijazah Jokowi dari KPU DKI, Yakin 99,9 Palsu

“Dalam laporannya, Pak Jokowi tidak pernah menyebutkan nama tertentu dan hanya menyampaikan beberapa link media sosial yang diduga melakukan fitnah terhadap dirinya," ucap dia.

"Adapun 12 nama terlapor itu hasil penyelidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya," tambahnya.

Terkait reaksi Jokowi atas rencana penetapan tersangka, Rivai menyatakan kliennya menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum.

“Penetapan tersangka adalah bagian dari proses penyidikan, dan beliau sendiri sudah menyerahkan pada mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya.

Rivai menambahkan, laporan polisi yang diajukan Jokowi bertujuan untuk menguji keaslian ijazahnya secara hukum serta memulihkan nama baiknya.

“Jadi, soal siapa tersangkanya, bukan menjadi concernnya," ucap Rivai.(*)

Artikel telah tayang di Tribunnews.com

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved