Identitas dan Peran 4 Tersangka TPPO Bilqis, Dijual Mulai Rp3 Juta Hingga Laku Rp80 Juta di Jambi

Polisi mengungkap 4 identitas tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menimpa Bilqis Ramdhani asal Makassar.

Editor: Lisna Ali
Kompas.com/Reza Rifaldi
TERSANGKA TPPO - Polisi mengungkap 4 identitas tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menimpa Bilqis Ramdhani asal Makassar. 

Barang bukti lain adalah satu kartu ATM dan sisa uang tunai Rp1,8 juta.

“Dalam kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit empat unit handphone yang digunakan para pelaku melakukan transaksi, satu kartu ATM, dan sisa uang tunai Rp 1,8 juta,” terang Djuhandhani.

Para tersangka dijerat UU Perlindungan Anak dan UU Pemberantasan TPPO.

Ancaman hukuman maksimal yang menanti mereka adalah 15 tahun penjara.(*)

Sumber: Kompas.com

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved