Identitas dan Peran 4 Tersangka TPPO Bilqis, Dijual Mulai Rp3 Juta Hingga Laku Rp80 Juta di Jambi
Polisi mengungkap 4 identitas tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menimpa Bilqis Ramdhani asal Makassar.
Editor:
Lisna Ali
Kompas.com/Reza Rifaldi
TERSANGKA TPPO - Polisi mengungkap 4 identitas tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menimpa Bilqis Ramdhani asal Makassar.
Barang bukti lain adalah satu kartu ATM dan sisa uang tunai Rp1,8 juta.
“Dalam kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit empat unit handphone yang digunakan para pelaku melakukan transaksi, satu kartu ATM, dan sisa uang tunai Rp 1,8 juta,” terang Djuhandhani.
Para tersangka dijerat UU Perlindungan Anak dan UU Pemberantasan TPPO.
Ancaman hukuman maksimal yang menanti mereka adalah 15 tahun penjara.(*)
Sumber: Kompas.com
Baca Juga
| Balita di Makassar yang Viral Diculik Kini Diberi Hadiah Umrah, Orang Tua Sujud Syukur |
|
|---|
| Sengketa Tanah JK Produk Puluhan Tahun, Menteri Nusron: Kementerian ATR/BPN Kini Berbenah |
|
|---|
| Sosok dan Profesi Mery Ana, Pelaku Penculikan Bilqis, Hendak Jual Rp80 Juta ke Suku Anak Dalam |
|
|---|
| Motif Penculikan Balita Bilqis di Makassar, Pelaku Jual Beli Anak untuk Raup Keuntungan |
|
|---|
| 4 Fakta Penculikan Bilqis, Bocah yang Hilang di Makassar Ditemukan di Jambi, Dijual Rp3 Juta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/tersangka-penculikan-5321.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.