Berita Viral
Awal Mula ASN Vita Amalia di Bengkulu Dipecat Buntut Video Injak Al-quran Viral
Sosok Vita Amalia (VA) resmi dipecat dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN)
Ringkasan Berita:
- Pemkab Kepahiang, Bengkulu, menjatuhkan sanksi terberat berupa pemecatan kepada ASN Vita Amalia buntut video dirinya menginjak Alquran viral
- Vita Amalia mengungkapkan bahwa video tersebut dibuat dalam kondisi sakit dan tertekan, akibat dituduh selingkuh oleh pacarnya
- Kuasa hukum Vita Amalia berencana melaporkan pihak penyebar video ke Polda Bengkulu atas dasar pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE.
TRIBUNPALU.COM - Vita Amalia (VA) resmi dipecat dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Vita merupakan ASN yang bertugas di Kabupaten Kepahiang, Bengkulu.
Pemecatan ini merupakan buntut dari video kontroversial dirinya saat menginjak Al-quran.
Kasus Vita Amalia viral di media sosial dan menuai kecaman dari umat Islam.
Atas perbuatan itu, Pemkab Kepahiang menjatuhkan sanksi terberat kepada Vita Amalia.
Vita dipecat dengan status diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaannya sendiri.
Keputusan ini diambil setelah melalui proses pertimbangan yang mendalam.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kepahiang, Hartono, yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Penegak Disiplin ASN membenarkan Pemecatan tersebut.
Hartono mengatakan Pemecatan Vita melalui proses pemeriksaan melibatkan Inspektorat dan BKDPSDM.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kepahiang juga turut dilibatkan dalam kajian.
Pemkab mempertimbangkan dampak luas kepada masyarakat, pemerintah daerah, provinsi, dan negara.
"Maka kami memutuskan hukuman terberat, yakni Pemecatan.Istilahnya diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri,” jelas Hartono kepada TribunBengkulu.com, Senin (10/11/2025).
Langkah selanjutnya, berkas Pemecatan Vita akan dikirimkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pemrosesan di BKN akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Gereja GKST Ranindaya Diresmikan, Wabup Poso Soroti Peran Iman dalam Pembangunan Daerah
Reaksi Vita Amalia
Vita Amalia menyatakan dirinya pasrah atas keputusan yang dijatuhkan Pemkab Kepahiang.
Ia mengungkapkan video yang viral itu sebenarnya dibuat untuk kekasihnya.
Video tersebut sama sekali tidak ditujukan untuk konsumsi publik.
Dengan suara lirih, Vita mengaku dirinya merasa sebagai korban dalam kasus ini.
“Ya memang ada salah aku, tapi jangan diberatkan di aku. Memang aku korban di sini,” ujar Vita.
Video itu dibuat karena Vita dalam kondisi sakit dan tertekan.
Baca juga: Widyawati Djira Ajak Kader PKK Lembo Tingkatkan Prestasi dalam Jambore Kader PKK
Tekanan itu muncul setelah ia dituduh selingkuh oleh pacarnya.
Sang pacar kemudian menantang Vita untuk bersumpah dengan menginjak Al-quran.
“Ya, kita terima juga. Seperti itulah lagi,” kata Vita pasrah saat mengetahui dirinya resmi dipecat dari status ASN.
Meskipun pasrah, Vita masih memiliki hak untuk mengajukan pembelaan hukum.
Vita dapat menggugat keputusan pemecatan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Pemkab Kepahiang menyatakan siap jika gugatan PTUN benar-benar diajukan.
Vita Amalia Bakal Lapor Penyebar Video
Di sisi lain, kuasa hukum Vita, Bastion Ansori, berencana melapor ke polisi.
Laporan tersebut ditujukan kepada pihak yang menyebarkan video kontroversial Vita.
"Nanti kemungkinan kita akan melapor ke Polda Bengkulu. Ada pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan, dan pelanggaran UU ITE,” kata Bastion.
Bastion menilai penyebaran itu mencemarkan nama baik kliennya dan melanggar UU ITE.
Vita sendiri merasa sangat dirugikan akibat penyebaran video itu. Ia menegaskan bahwa video tersebut dibuat dalam konteks pribadi, bukan untuk dipublikasikan.
Baca juga: Kapolda Sulteng Irjen Endi Sutendi Terima Bintang Bhayangkara Pratama dari Kapolri
“Karena dia tidak percaya lagi sumpah Al-Quran di atas kepala, jadi saya ditantang. Saat itu saya sakit dan tertekan, makanya saya lakukan itu,” jelas Vita.
Sementara itu, Polres Kepahiang memastikan TKP insiden berada di wilayah Curup, Rejang Lebong.
Sampai saat ini, belum ada laporan resmi terkait dugaan penistaan agama di Polres Kepahiang.
Pemkab Kepahiang berharap pemecatan ini menjadi efek jera bagi seluruh ASN lainnya.
Vita Minta Maaf
Setelah videonya viral, Vita akhirnya membuat permohonan maaf secara terbuka di hadapan pihak kepolisian.
Dalam video klarifikasi yang dibagikan Polres Kepahiang pada Jumat (10/10/2025), Vita mengakui bahwa video tersebut dibuat olehnya dalam kondisi sakit dan tertekan.
Ia juga menjelaskan bahwa yang diinjak bukan kitab Al-Quran penuh, melainkan buku surat Yasin.
“Kejadian tersebut saya lakukan karena saya dalam keadaan sakit dan tertekan dalam permasalahan pribadi saya,” ujar Vita dalam video itu.
Ia menyampaikan penyesalan dan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat yang tersinggung atau marah atas tindakannya.
“Saya minta maaf, saya mohon maaf,” kata Vita.
Pemerintah Kabupaten Kepahiang berharap keputusan pemecatan ini dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh ASN agar menjaga etika dan perilaku di ruang publik maupun pribadi.
Reaksi MUI: Haram
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kepahiang juga memanggil dan melakukan tabayun terhadap ASN Kepahiang, Vita Amalia yang injak Al-Quran, Selasa (14/10/2025) pagi.
Pantauan TribunBengkulu.com, klarifikasi terhadap Vita berlangsung sejak pukul 09.38 WIB, hingga pukul 10.50 WIB.
Vita Amalia tampak datang ke lokasi dengan mengenakan seragam ASN, didampingi dua orang penasehat hukum.
Usai klarifikasi, Vita kemudian kembali mengajukan permohonan maaf atas tindakannya menginjak Al-Quran, khususnya kepada umat muslim dan masyarakat Kepahiang.
Ketua MUI Kepahiang, Rabiul Jayan mengatakan berdasarkan klarifikasi dan tabayun ini, MUI mengeluarkan maklumat, bahwa perbuatan yang dilakukan ASN bersangkutan adalah haram.
ASN bersangkutan dinilai secara sadar melakukan perbuatan menginjak Al-Quran, atau surat yasin, sehingga dalam masuk dalam kategori perbuatan yang dilarang.
Baca juga: Kakanwil Kemenham Sulteng Tekankan Tak Ada Aduan Pelanggaran HAM Berbayar
Maklumat ini nantinya akan dikirimkan ke Pemkab Kepahiang, untuk menjadi dasar pertimbangan untuk mengambil hukuman atau sanksi.
"Kami MUI menyerukan kepada instansi/dinas terkait bertindak tegas dan adil dalam memberikan sanksi kepada pelaku pelanggaran yang menganggu keharmonisan dan kerukunan umat beragama khususnya di Kepahiang," kata Rabiul Jayan.
Untuk langkah selanjutnya, MUI Kepahiang akan menyerahkan semua keputusan sanksi dan hukuman kepada Pemkab Kepahiang.
MUI juga mempersilahkan, dan tidak melarang jika ada organisasi masyarakat (ormas) islam atau tokoh masyarakat yang ingin melaporkan ASN bersangkutan secara resmi ke pihak kepolisian.
"Silahkan, kami tidak melarang," ungkap Jayan. (*)
Artikel telah tayang di Serambinews
| Mbah Tarman Ungkap Sosok Pemberi Cek Rp3 M, Didapat dari Teman Samurai, Tak Tahu Keasliannya |
|
|---|
| Berawal Joke 2013 Viral Lagi, Pandji Dipolisikan hingga Terancam Denda Adat 50 Kerbau |
|
|---|
| Kasus Kakek Tarman Melebar, Selain Cek Palsu, Kini Diduga Tampung 5 Wanita Diimingi Bisnis Cengkeh |
|
|---|
| Sosok Randi, Pemuda Sumsel yang Tewas Kelaparan di Cilacap, Pernah Viral Minta Ditahan Polisi |
|
|---|
| Tangis Haru Ibu Vina, Tetangga Setia Melda Safitri yang Viral Dihadiahi Umrah Dari Shella Saukia |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/vita-amalia-00.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.