Ditjen Imigrasi Resmi Bentuk 18 Kantor Baru, Adakah di Kotamu?

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi secara resmi membentuk 18 kantor imigrasi baru di berbagai provinsi di Indonesia.

Editor: Lisna Ali
handover
KANTOR BARU - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi secara resmi membentuk 18 kantor imigrasi baru di berbagai provinsi di Indonesia. 

TRIBUNPALU.COM - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi secara resmi membentuk 18 kantor imigrasi baru di berbagai provinsi di Indonesia.

Keputusan ini didasari oleh Surat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/1621/M.KT.01/2025 yang terbit pada 4 November 2025.

Plt. Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa penambahan ini merupakan upaya meningkatkan pelayanan baik akses layanan paspor, izin tinggal, dan layanan keimigrasian lainnya kepada masyarakat,baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA).

Selain itu, langkah ini diharapkan dapat memperkuat pengawasan dan penindakan keimigrasian secara merata.

"Kami memastikan bahwa wilayah-wilayah yang selama ini dinilai memiliki kebutuhan layanan keimigrasian yang signifikan dapat terakomodasi dengan baik," ungkapnya.

Dengan penambahan 18 unit kantor imigrasi baru ini, total jumlah kantor Imigrasi di seluruh Indonesia meningkat dari 133 unit menjadi 151 kantor Imigrasi.

Baca juga: Kronologi Mobil Bank Bawa Rp4,6 Miliar Terbakar di Polman, Diduga Akibat Korsleting

Dampak Positif dan Komitmen Pengawasan

Penambahan kantor ini diharapkan tidak hanya berdampak pada peningkatan layanan paspor bagi WNI, tetapi juga pada WNA, khususnya terkait izin tinggal dan koordinasi keimigrasian.

Dirjen Yuldi Yusman menekankan bahwa semakin luasnya jangkauan kantor akan memungkinkan pengawasan dan penindakan keimigrasian dilakukan secara lebih tajam dan merata ke seluruh pelosok wilayah.

"Kami yakin layanan imigrasi akan semakin prima dan pemerataan pelayanan keimigrasian di seluruh Indonesia dapat terwujud," tutup Yuldi Yusman.

Baca juga: Kemenkum Sulteng Dorong Reformasi Tata Kelola Fidusia, Tekan Potensi Hilangnya Penerimaan Negara

Daftar 18 Kantor Baru

Kedelapan belas kantor imigrasi baru tersebut antara lain:

1. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah

2. Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Blora, Provinsi Jawa Tengah

3. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kulon Progo, Provinsi D.I. Yogyakarta

4. Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Purworejo, Provinsi Jawa Tengah

5. Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved