Roy Suryo, Rismon, dan Dokter Tifa Tak Ditahan Setelah Diperiksa 9 Jam Kasus Ijazah Jokowi

Tiga tersangka kasus dugaan Ijazah Palsu Jokowi telah menjalani pemeriksaan perdana di Polda Metro Jaya,  pada Kamis (13/11/2025).

|
Editor: Lisna Ali
HO/YouTube Abraham Samad
IJAZAH PALSU - Tiga tersangka kasus dugaan Ijazah Palsu Jokowi telah menjalani pemeriksaan perdana di Polda Metro Jaya,  pada Kamis (13/11/2025). 

TRIBUNPALU.COM - Tiga tersangka kasus dugaan Ijazah Palsu Jokowi telah menjalani pemeriksaan perdana di Polda Metro Jaya,  pada Kamis (13/11/2025).

Ketiga tersangka tersebut adalah Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa).

Diketahui mereka diperiksa selama sembilan jam.

Setelah pemeriksaan, ketiganya tidak langsung ditahan pihak kepolisian.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menjelaskan alasan tidak menahan tiga tersangka tersebut.

Kombes Iman Imanuddin menegaskan, penyidik menjunjung tinggi asas perundang-undangan dalam proses pemeriksaan.

"Hak-hak bagi beliau-beliau untuk mendapatkan waktu makan siang, ibadah dan lain-lain, kami berikan selama proses pemeriksaan tersebut," ucap Imanuddin kepada di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (13/11/2025).

Dalam pemeriksaan, Roy Suryo dicecar dengan 134 pertanyaan.

Rismon Sianipar menghadapi jumlah pertanyaan terbanyak, yakni 157 pertanyaan.

Sementara itu, Dokter Tifa dicecar sebanyak 86 pertanyaan oleh penyidik.

Kombes Imanuddin mengungkap alasan mereka tidak ditahan karena para tersangka mengajukan saksi ahli dan saksi yang meringankan.

"Tentunya dalam hal ini kami sebagai penyidik harus menjaga keseimbangan, keterangan dan informasi sehingga proses penegakan hukum ini adil dan berimbang," katanya.

Oleh karena itu, ketiga tersangka diperbolehkan untuk kembali ke rumah masing-masing setelah pemeriksaan selesai.

Polisi memastikan akan segera mengambil keterangan dari ahli dan saksi yang diajukan para tersangka.

Namun, jadwal pasti untuk pemeriksaan saksi ahli tersebut belum ditentukan oleh penyidik.

Dalam waktu dekat ahli dan saksi yang diajukan para tersangka akan diambil keterangannya.

Namun, polisi belum memberikan kepastian kapan pemeriksaan ini akan dilakukan.

Dua Objek Perkara

Polda Metro Jaya menangani dua objek perkara kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

Objek perkara pertama yakni pencemaran nama baik yang dilaporkan Jokowi pada 30 April 2025.

Kemudian objek perkara kedua penghasutan dan penyebaran berita bohong yang dilaporkan ke sejumlah Polres oleh beberapa pihak.

Kedua objek perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan.

Dalam kasus ini Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Penetapan tersangka dibagi dalam dua klaster.

Ada lima tersangka dalam klaster pertama adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Kelimanya saat ini masih belum diperiksa sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Dalam klaster kedua ditetapkan tiga tersangka yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.

Para tersangka dijerat Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 32 juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).(*)

Artikel telah tayang di Tribunnews

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved