Jadwal Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji 2026, Apa Saja Syaratnya?

Kementerian Haji dan Umrah RI telah membuka pendaftaran Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 2026.

Editor: Lisna Ali
AI Gemini
SELEKSI PPIH - Petugas Haji Indonesia (PPIH) yang berwibawa dan penuh empati, melayani jemaah haji di Tanah Suci. 

Selain itu, petugas PPIH dapat berasal dari Pejabat Negara, ASN, Non-ASN, serta tenaga profesional dari Kementerian Haji dan Umrah, kementerian/lembaga, TNI, POLRI, atau organisasi masyarakat Islam, lembaga pendidikan Islam.

Baca juga: Wakil Bupati Parigi Moutong Soroti Penggunaan Pemain Bayaran di Porprov X Sulteng 2026

Syarat Khusus PPIH Kloter:

Ketua Kloter:

Pegawai ASN Kementerian Haji dan Umrah dan/atau Kementerian Agama Usia minimal 30 tahun dan maksimal 58 tahun pada saat mendaftar

Menjabat minimal setingkat Eselon IV atau memiliki pangkat/golongan minimal III/c

Berpendidikan paling rendah S1

Diutamakan yang sudah menunaikan ibadah haji

Pembimbing Ibadah Kloter:

Usia minimal 35 tahun dan maksimal 60 tahun pada saat mendaftar

Telah menunaikan ibadah haji

Memiliki sertifikat pembimbing ibadah haji

Berpendidikan paling rendah S1

Syarat Khusus PPIH Arab Saudi:

Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi:

Usia minimal 25 tahun dan maksimal 57 tahun pada saat mendaftar

Pelaksana Bimbingan Ibadah:

Usia minimal 35 tahun dan maksimal 60 tahun pada saat mendaftar

Telah menunaikan ibadah haji

Memiliki sertifikat pembimbing ibadah haji

Pelaksana Siskohat:

Usia minimal 25 tahun dan maksimal 57 tahun pada saat mendaftar

Pegawai yang bertugas sebagai operator Siskohat pada Kementerian Haji dan Umrah atau Kementerian Agama

Memiliki pengalaman minimal 3 tahun di bidangnya

Diutamakan yang telah mengikuti bimbingan teknis Siskohat

Pendaftaran seleksi PPIH dapat dilakukan secara online melalui laman resmi Kemenhaj.

Kementerian Haji dan Umrah memastikan bahwa seleksi ini bebas gratifikasi dan tidak ada pungutan biaya apapun.

Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya dapat digunakan untuk satu kali pembuatan akun atau pendaftaran.(*)

(Kompas/Bangkapos.com)

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved