Jadwal Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji 2026, Apa Saja Syaratnya?

Kementerian Haji dan Umrah RI telah membuka pendaftaran Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 2026.

Editor: Lisna Ali
AI Gemini
SELEKSI PPIH - Petugas Haji Indonesia (PPIH) yang berwibawa dan penuh empati, melayani jemaah haji di Tanah Suci. 

TRIBUNPALU.COM - Kementerian Haji dan Umrah RI telah membuka pendaftaran Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 2026.

Formasi yang dibuka mencakup petugas untuk Kloter (kelompok terbang) dan PPIH Arab Saudi.

Pendaftaran resmi telah dibuka sejak Sabtu, 22 November 2025.

Peserta wajib mendaftar melalui laman resmi Kemenhaj yang dapat diakses di https://haji.go.id/petugas.

Proses rekrutmen ini dipastikan berlangsung secara terbuka dan berbasis kompetensi.

Menteri Haji dan Umrah RI, Mochamad Irfan Yusuf, menjamin seleksi ini tidak dipungut biaya.

Baca juga: Harga Emas Senin 24 November 2025, Emas Antam Turun Tipis di Awal Pekan, Cek Harga Emas Terbaru

Irfan Yusuf menekankan bahwa tidak ada jalur khusus di luar mekanisme resmi Kemenhaj.

Batas akhir pendaftaran dan unggah dokumen peserta adalah 28 November 2025, pukul 23.59 WIB.

Seleksi PPIH ini bertujuan menjaring petugas yang profesional dan berintegritas.

Tahap pertama seleksi dilaksanakan di tingkat kabupaten/kota.

Seleksi PPIH Arab Saudi dan PPIH Kloter tingkat daerah akan dilaksanakan pada November 2025, dilanjutkan seleksi tingkat pusat pada Desember 2025.

"Semua tahapan berlangsung transparan dan akuntabel untuk menjaring petugas yang profesional dan berintegritas," kata Irfan Yusuf dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI beberapa waktu lalu.

Baca juga: PT Vale Tunjukkan Bukti ESG melalui Kunjungan Deputi Tata Lingkungan KLH

Jadwal Seleksi PPIH 2025-2026

Pendaftaran untuk seleksi PPIH dibuka mulai Sabtu (22/11/2025) ini hingga 28 November 2025.

Pendaftaran dilakukan melalui laman resmi yang dapat diakses di https://haji.go.id/petugas.

Jadwal seleksi PPIH tingkat kabupaten/kota (tahap pertama):

Pengumuman PPIH: 20 November 2025

Pendaftaran peserta: 22–28 November 2025

Batas akhir unggah dokumen peserta: 28 November 2025 pukul 23.59 WIB

Batas akhir verifikasi dokumen oleh operator Siskohat Kemenag kabupaten/kota: 2 Desember 2025 pukul 23.59 WIB

CAT Tahap 1: 4 Desember 2025 pukul 09.00 WIB

Pengumuman hasil seleksi Tahap 1: 5 Desember 2025 pukul 16.00 WIB

Seleksi tingkat provinsi (tahap kedua):

Batas akhir verifikasi dokumen oleh operator Siskohat Kanwil Kemenag Provinsi: 8 Desember 2025 pukul 23.59 WIB

CAT dan wawancara Tahap 2: 11 Desember 2025 pukul 09.00 WIB

Pengumuman hasil seleksi Tahap 2: 12 Desember 2025 pukul 16.00 WIB

Formasi untuk PPIH Kloter meliputi:

Ketua Kloter

Pembimbing Ibadah Haji Kloter

Formasi untuk PPIH Arab Saudi meliputi:

Layanan Akomodasi

Layanan Konsumsi

Layanan Transportasi

Layanan Bimbingan Ibadah Siskohat

Syarat Umum Seleksi PPIH:

Warga Negara Indonesia Beragama Islam

Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dari dokter pemerintah

Tidak sedang dalam keadaan hamil (bagi wanita)

Berkomitmen penuh dalam pelayanan jemaah haji

Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana

Memiliki identitas kependudukan yang sah

Mendapat izin tertulis dari atasan langsung/instansi asal (bagi PNS, Pegawai Instansi lainnya)

Mampu mengoperasikan aplikasi komputer dan/atau aplikasi gawai berbasis Android dan/atau iOS

Diutamakan mampu berkomunikasi dalam bahasa Arab dan/atau bahasa Inggris

Tidak sedang menjalani tugas belajar

Pasangan suami istri dilarang bertugas sebagai PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi pada tahun yang sama

Selain itu, petugas PPIH dapat berasal dari Pejabat Negara, ASN, Non-ASN, serta tenaga profesional dari Kementerian Haji dan Umrah, kementerian/lembaga, TNI, POLRI, atau organisasi masyarakat Islam, lembaga pendidikan Islam.

Baca juga: Wakil Bupati Parigi Moutong Soroti Penggunaan Pemain Bayaran di Porprov X Sulteng 2026

Syarat Khusus PPIH Kloter:

Ketua Kloter:

Pegawai ASN Kementerian Haji dan Umrah dan/atau Kementerian Agama Usia minimal 30 tahun dan maksimal 58 tahun pada saat mendaftar

Menjabat minimal setingkat Eselon IV atau memiliki pangkat/golongan minimal III/c

Berpendidikan paling rendah S1

Diutamakan yang sudah menunaikan ibadah haji

Pembimbing Ibadah Kloter:

Usia minimal 35 tahun dan maksimal 60 tahun pada saat mendaftar

Telah menunaikan ibadah haji

Memiliki sertifikat pembimbing ibadah haji

Berpendidikan paling rendah S1

Syarat Khusus PPIH Arab Saudi:

Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi:

Usia minimal 25 tahun dan maksimal 57 tahun pada saat mendaftar

Pelaksana Bimbingan Ibadah:

Usia minimal 35 tahun dan maksimal 60 tahun pada saat mendaftar

Telah menunaikan ibadah haji

Memiliki sertifikat pembimbing ibadah haji

Pelaksana Siskohat:

Usia minimal 25 tahun dan maksimal 57 tahun pada saat mendaftar

Pegawai yang bertugas sebagai operator Siskohat pada Kementerian Haji dan Umrah atau Kementerian Agama

Memiliki pengalaman minimal 3 tahun di bidangnya

Diutamakan yang telah mengikuti bimbingan teknis Siskohat

Pendaftaran seleksi PPIH dapat dilakukan secara online melalui laman resmi Kemenhaj.

Kementerian Haji dan Umrah memastikan bahwa seleksi ini bebas gratifikasi dan tidak ada pungutan biaya apapun.

Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya dapat digunakan untuk satu kali pembuatan akun atau pendaftaran.(*)

(Kompas/Bangkapos.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved