Selasa, 28 April 2026

Daftar Upah Minimum Provinsi UMP 2026, Ini Hitungan Simulasi UMP 2026 Terbaru

Daftar Upah Minimum Provinsi 2026, berikut simulasi UMP 2026 terbaru berdasarkan aturan PP Pengupahan terbaru.

Editor: Imam Saputro
TRIBUNNEWS
ILUSTRASI UPAH - Daftar Upah Minimum Provinsi 2026, berikut simulasi UMP 2026 terbaru berdasarkan aturan PP Pengupahan terbaru. 

Dengan tenggat waktu yang semakin dekat, Mendagri berharap penetapan upah minimum berjalan tertib dan tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

KSPI Tolak Formula Baru, Buruh Perkirakan UMP 2026 Hanya Naik 4–6 Persen

Kalangan buruh memperkirakan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 hanya berada di kisaran 4–6 persen. Perkiraan ini muncul seiring rencana pemerintah yang akan segera mengumumkan besaran UMP tahun depan.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyatakan bahwa angka tersebut berasal dari ketentuan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengupahan yang baru. Menurut informasi terakhir yang diterimanya, indeks tertentu atau koefisien alfa dalam formula UMP 2026 hanya berada pada kisaran 0,3 hingga 0,8.

“KSPI menolak Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan yang terbaru dan menolak nilai kenaikan upah minimum 2026 yang berasal dari peraturan pemerintah yang dimaksud,” tegas Said dalam konferensi pers virtual, Selasa (16/12/2025).

Ia menilai ketentuan dalam draf aturan baru tersebut berpotensi mengembalikan praktik upah murah dan merugikan buruh. Selain itu, pembahasan RPP Pengupahan dianggap mengabaikan partisipasi bermakna dari unsur buruh serta mengesampingkan prinsip kebutuhan hidup layak.

Dengan adanya penolakan ini, KSPI menegaskan akan terus mengawal isu pengupahan dan menyiapkan langkah-langkah lanjutan untuk memperjuangkan hak buruh agar kenaikan UMP sesuai dengan kebutuhan riil pekerja.

Sebagai informasi, jika Presiden Prabowo Subianto sudah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang berisikan formula pengupahan baru yang akan digunakan sebagai dasar penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2026.

Baca juga: Daftar Promo Alfamart, Indomaret, Superindo 19-21 Desember 2025: Minyak Goreng 2L Seharga Rp 35.900 

"Alhamdullilah, PP Pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto pada hari ini, Selasa, 16 Desember 2025," ujar Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.

Lantas, bagaimana besaran UMP 2026 jika perkirakan naik 4 persen? 

Daftar UMP 2026 di 38 Provinsi Jika Naik 4 Persen

Aceh: dari Rp3.685.616 menjadi Rp3.833.041 

Sumatra Utara: dari Rp2.992.559 menjadi Rp3.112.261 

Sumatra Barat: dari Rp2.994.193 menjadi Rp3.113.961 

Riau: dari Rp3.508.776 menjadi Rp3.649.127 

Jambi: dari Rp3.234.535 menjadi Rp3.363.916 

Sumatra Selatan: dari Rp3.681.571 menjadi Rp3.828.834 

Sumber: Tribun Palu
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved