Daftar Upah Minimum Provinsi UMP 2026, Ini Hitungan Simulasi UMP 2026 Terbaru
Daftar Upah Minimum Provinsi 2026, berikut simulasi UMP 2026 terbaru berdasarkan aturan PP Pengupahan terbaru.
TRIBUNPALU.COM - Daftar Upah Minimum Provinsi 2026, berikut simulasi UMP 2026 terbaru berdasarkan aturan PP Pengupahan terbaru.
Presiden Prabowo Subianto telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan yang mengatur upah buruh di daerah tahun 2026 pada Selasa, 16 Desember 2025.
Proses penyusunan PP Pengupahan ini telah melalui kajian dan pembahasan yang cukup panjang dan disebut telah memperhatikan masukan serta aspirasi dari berbagai pihak, khususnya dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Prabowo memutuskan formula kenaikan upah mengacu pada Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5 - 0,9.
Pemerintah memastikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 akan diumumkan sebelum tenggat 24 Desember 2025.
UMP adalah upah bulanan terendah yang berlaku di seluruh kabupaten/kota dalam satu provinsi dan wajib ditetapkan oleh gubernur setiap tahun.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan agar seluruh gubernur segera menetapkan upah minimum tahun 2026 secara tepat waktu, terkoordinasi, dan kondusif di daerah.
Penetapan tersebut mencakup Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
Dalam Sosialisasi Kebijakan Penetapan Upah Minimum Tahun 2026 yang digelar secara daring dari Kantor Pusat Kemendagri, Tito menekankan bahwa seluruh penetapan harus selesai paling lambat 24 Desember 2025.
Baca juga: Kemnaker Bahas Upah Minimum Bulan Depan, Cek Simulasi UMP Sulteng 2026 Jika Naik 10 Persen
“Penetapan seluruh upah minimum tahun 2026, terutama gubernur sebagai titik sentral, paling lambat tanggal 24 Desember,” ujar Tito.
Ia menjelaskan, Dewan Pengupahan memiliki peran penting dalam menentukan nilai indeks atau koefisien alfa yang berada pada rentang 0,5 hingga 0,9 sebagai variabel penetapan upah.
Tito menegaskan bahwa kebijakan upah minimum harus mengedepankan keseimbangan: melindungi kesejahteraan pekerja sekaligus mempertimbangkan keberlanjutan dunia usaha.
Komunikasi tripartit antara pemerintah, serikat pekerja, dan pengusaha disebut menjadi kunci agar keputusan dapat diterima semua pihak.
Tito juga meminta perangkat daerah, khususnya Dinas Tenaga Kerja, segera berkoordinasi dengan kepala daerah dan Dewan Pengupahan di masing-masing wilayah.
“Kita akan memantau progres dari 38 provinsi ini. Mana yang selesai dengan baik, mana yang kira-kira belum,” tegasnya.
| Pemerintah Turunkan Biaya Haji 2026 Jadi Rp 87,41 Juta |
|
|---|
| Sulteng Terima 14 Sapi Kurban Bantuan Presiden untuk Idul Adha 1447 H |
|
|---|
| Disbunak Sulteng Mulai Seleksi Sapi Kurban Presiden, Target Bobot 1 Ton |
|
|---|
| Respons Bahlil Soal Isu BBM Naik, Minta Tunggu Keputusan dari Presiden |
|
|---|
| Gegara Joget Pamer Insentif Rp6 Juta/Hari, Izin SPPG Hendrik Dicabut, Ratusan Relawan Kena Imbas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/Ilustrasi-Uang-dan-Anggaran-Gaji-Upah.jpg)