Bongkar Aliran Uang, Noel Sebut Ada Parpol Inisial 'K' dan Ormas Terima Hasil Korupsi K3
Kasus dugaan korupsi sertifikasi K3 yang menjerat mantan Wamenaker Immanuel 'Noel' Ebenezer memasuki babak baru.
Dalam dakwaan Jaksa KPK, Noel disebut menerima uang tunai sebesar Rp3,365 miliar yang berhubungan dengan jabatan menterengnya saat itu.
Tak hanya uang, satu unit motor mewah Ducati Scrambler juga menjadi barang bukti gratifikasi yang diterima oleh mantan aktivis tersebut.
Hal ini dibacakan oleh jaksa penuntut umum dari KPK, Asril, dalam sidang perdana agenda pembacaan dakwaan kasus dugaan korupsi kepengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).
“Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan baik secara langsung maupun tidak langsung, telah menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp3.365.000.000,00 dan barang berupa satu unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker, yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya yaitu berhubungan dengan jabatan terdakwa,” ujar Asril.
Jaksa menyebut dana tersebut berasal dari kolaborasi antara oknum ASN di Kementerian Ketenagakerjaan dengan pihak swasta.
Uang 3 miliar lebih dan satu sepeda motor diberikan oleh aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak swasta.
Kronologi Kasus
Adapun kronologi kasus yakni pada bulan Desember 2024, bertempat di sisi timur SPBU Pertamina 34.10301 Jalan Gereja Theresia Gondangdia, Jakarta Pusat, Noel menerima uang sejumlah Rp2.930.000.000,00 dari Irvian Bobby Mahendro yang diserahkan oleh Gilang Ramadhan alias Andi (sopir Irvian) lewat anak kandung Noel, Divian Ariq.
Kemudian pada Januari 2025, bertempat di rumah Noel di Taman Manggis Permai Blok K/2 Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok Jawa Barat, Noel menerima 1 unit sepeda motor Ducati Scrambler dengan Nopol B 4225 SUQ dari Irvian melalui Divian Ariq.
Dari pihak swasta, Noel disebut menerima uang sejumlah Rp435.000.000,00.
Rinciannya, pada tanggal 21 Oktober 2024, Noel menerima uang dari Asrul secara transfer sejumlah Rp30.000.000,00.
Lalu pada tanggal 17 November 2024, Noel menerima uang dari Aji Jaya Bintara selaku Direktur PT Stramanta Dinamika Interkapital (Direktur PT Sinergi Global Sportama) secara transfer sejumlah Rp25.000.000,00.
Pada tanggal 15 Desember 2024, Noel menerima uang dari Yohanes Permata F selaku Komisaris PT Energi Kita Merah Putih secara transfer sejumlah Rp50.000.000,00.
Selanjutnya tanggal 25 Desember 2024, Noel menerima uang dari Yohanes Permata F secara transfer sejumlah Rp50.000.000,00.
Berikutnya tanggal 27 Februari 2025 sampai dengan 23 Mei 2025, Noel menerima uang dari Raden Muhammad Zidni secara transfer seluruhnya sejumlah Rp200.000.000,00.
Atas perbuatannya, Noel didakwa melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca juga: 3,224 Juta Batang Rokok Ilegal Disita di Sigi Sulteng, Potensi Kerugian Negara Capai Rp3,1 Miliar
Suap atau Pemerasan
| Inisial K, Partai yang Dituding Noel Ikut Nikmati Aliran Dana Korupsi Sertifikasi K3 |
|
|---|
| Daftar Biaya Kebutuhan Hidup Layak di 38 Provinsi: DKI Jakarta Tertinggi, Sulbar dan NTT Terendah |
|
|---|
| Cara Cek Status Penerima BSU September 2025, Ini Info Lengkapnya |
|
|---|
| Eks Wamenaker Noel Klaim Soal HP di Plafon Milik Pembantu, KPK: Tetap Akan Diperiksa |
|
|---|
| KPK Temukan 4 Ponsel di Plafon Rumah Eks Wamenaker Noel, Diduga Upaya Halangi Penyidikan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/noel-jadi-tersangka.jpg)