Rabu, 8 April 2026

BPN Sulteng

Inovasi Pelataran ATR/BPN, Solusi Urus Sertipikat di Hari Libur

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mengoptimalkan inovasi Pelayanan Tanah Akhir Pekan (PELATARAN).

Editor: Lisna Ali
Handover
LAYANAN AKHIR PEKAN - Program PELATARAN telah tersedia di 107 Kantor Pertanahan (Kantah) yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. 

TRIBUNPALU.COM - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mengoptimalkan inovasi Pelayanan Tanah Akhir Pekan (PELATARAN).

Layanan ini menjadi solusi bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu pada hari kerja untuk mengurus administrasi pertanahan.

Saat ini, program PELATARAN telah tersedia di 107 Kantor Pertanahan (Kantah) yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Masyarakat kini dapat memanfaatkan hari libur untuk menyelesaikan urusan pertanahan tanpa harus meninggalkan pekerjaan.

Salah satu warga yang merasakan manfaat layanan ini adalah Angelita (30), seorang pegawai bank asal Kabupaten Karawang.

Angelita mendatangi Kantah Kabupaten Karawang pada akhir pekan untuk mengambil sertipikat tanah miliknya.

Ia menggunakan layanan PELATARAN setelah sebelumnya menyelesaikan proses balik nama secara mandiri tanpa pihak ketiga.

Menurutnya, pengalaman mengurus dokumen pertanahan di hari libur merupakan salah satu layanan publik terbaik yang pernah ia rasakan.

Proses administrasi dinilai berjalan sangat cepat, transparan, dan tidak memberikan prosedur yang berbelit bagi pemohon.

"Menurut saya ini benar-benar pengalaman terbaik. Well, the best experience I have ever had. Prosesnya cepat, saya bisa urus sendiri, dan hari ini bahkan bisa langsung ambil sertipikatnya,” ujar Angelita.

Baca juga: Tim SAR Cari Nelayan yang Hilang di Perairan Lanona, Perahu Ditemukan Terikat Tanpa Pengemudi

Angelita mengaku mendapatkan informasi mengenai jadwal operasional kantor di hari libur melalui platform media sosial.

Ia memantau informasi tersebut lewat akun TikTok resmi Kantah Kabupaten Karawang yang dinilai sangat komunikatif.

Pihak kantor pertanahan disebut sangat responsif dalam menjawab pertanyaan masyarakat melalui kolom komentar maupun pesan.

Meski data di mesin pencari sempat menunjukkan kantor tutup, konfirmasi di media sosial memastikan layanan tetap beroperasi.

Proses balik nama sertipikat yang dijalani Angelita secara mandiri memakan waktu penyelesaian sekitar satu bulan saja.

Sumber: Tribun Palu
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved