Palu Hari Ini

Penyegelan Warung Makan di Kota Palu Jadi Sorotan, DPRD Minta Pendekatan Humanis

DPRD Kota Palu melalui Komisi B mendesak pemerintah kota mengambil langkah yang lebih humanis dalam penanganan tunggakan pajak.

Penulis: Robit Silmi | Editor: Fadhila Amalia
Handover
PENYEGELAN WARUNG MAKAN - Penyegelan sejumlah warung makan di Kota Palu menuai pro dan kontra. DPRD Kota Palu melalui Komisi B mendesak pemerintah kota mengambil langkah yang lebih humanis dalam penanganan tunggakan pajak. 

“Salah satu yang disepakati tadi adalah revisi perda penetapan nilai pajak daerah berdasarkan peraturan perundangan. Bidang hukum Pemkot juga sudah memberikan pandangan, tinggal menyesuaikan revisi yang akan dibawa ke DPRD,” jelasnya.

Ratna menegaskan Pemkot seharusnya memberi keringanan kepada pedagang kecil dengan memberikan relaksasi skema cicilan.

“Perbankan saja memberi relaksasi saat pandemi, apalagi pemerintah kota. Jangan bebankan lagi masyarakat dengan tetap menghitung tunggakan pajak saat pandemi covid ,” tegasnya.

Perpajakan di Kota Palu terbagi menjadi dua jenis utama:

Pajak Pusat yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Pajak Daerah yang dikelola oleh Pemerintah Kota Palu melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Baca juga: Bupati Amirudin Pimpin Upacara HUT RI ke-80 di Lapangan Mirqan Banggai

1. Pajak Pusat (Dikelola oleh KPP Pratama Palu)

Pajak ini bersifat nasional dan berlaku di seluruh Indonesia. Untuk urusan pajak pusat, wajib pajak di Palu dan sekitarnya (seperti Sigi, Donggala, dan Parigi Moutong) dilayani oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palu. Jenis pajak ini termasuk:

Pajak Penghasilan (PPh): Pajak yang dikenakan pada penghasilan pribadi atau badan.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN): Pajak yang dikenakan pada konsumsi barang atau jasa.

Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Kantor KPP Pratama Palu beralamat di Jalan Moh. Yamin No. 35, Tatura Utara, Palu Selatan.

 2. Pajak Daerah (Dikelola oleh Bapenda Kota Palu)

Ini adalah pajak yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Palu.

Jenis-jenis pajak ini ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda) dan digunakan untuk membiayai pembangunan di wilayah Palu. Beberapa jenis pajak daerah yang berlaku antara lain:

Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2): Pajak atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan bangunan.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved