Palu Hari Ini

Penyegelan Warung Makan di Kota Palu Jadi Sorotan, DPRD Minta Pendekatan Humanis

DPRD Kota Palu melalui Komisi B mendesak pemerintah kota mengambil langkah yang lebih humanis dalam penanganan tunggakan pajak.

Penulis: Robit Silmi | Editor: Fadhila Amalia
Handover
PENYEGELAN WARUNG MAKAN - Penyegelan sejumlah warung makan di Kota Palu menuai pro dan kontra. DPRD Kota Palu melalui Komisi B mendesak pemerintah kota mengambil langkah yang lebih humanis dalam penanganan tunggakan pajak. 

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): Pajak ini dikelola oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui kantor Samsat di Palu.

Pajak Hotel dan Restoran: Pajak yang dikenakan atas jasa penginapan atau penjualan makanan/minuman.
Pajak Hiburan: Dikenakan pada penyelenggaraan acara atau tempat hiburan.

Pajak Reklame.
Pajak Penerangan Jalan (PPJ).
Pajak Air Tanah.
 
Cara Pembayaran Pajak di Palu

Pembayaran pajak kini semakin mudah, dengan berbagai pilihan metode:

Pajak Pusat: Pembayaran dilakukan secara online melalui kode billing yang dibuat di situs DJP, dan dapat dibayarkan melalui bank, ATM, atau platform digital lainnya.

Baca juga: Hujan Iringi Upacara HUT ke-80 RI di Morowali Utara Sulteng

Pajak Kendaraan (PKB): Bisa dibayar secara langsung di kantor Samsat Palu atau melalui aplikasi Samsat Online, ATM, dan bahkan di beberapa minimarket.

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2): Pembayaran dapat dilakukan melalui bank, aplikasi digital seperti Kiosbank, atau aplikasi terbaru yang diluncurkan oleh Bapenda Kota Palu

Pemerintah juga sering mengadakan program pemutihan denda untuk tunggakan pajak PBB-P2.(*)

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved