Palu Hari Ini
Penyegelan Warung Makan di Kota Palu Jadi Sorotan, DPRD Minta Pendekatan Humanis
DPRD Kota Palu melalui Komisi B mendesak pemerintah kota mengambil langkah yang lebih humanis dalam penanganan tunggakan pajak.
Penulis: Robit Silmi | Editor: Fadhila Amalia
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): Pajak ini dikelola oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui kantor Samsat di Palu.
Pajak Hotel dan Restoran: Pajak yang dikenakan atas jasa penginapan atau penjualan makanan/minuman.
Pajak Hiburan: Dikenakan pada penyelenggaraan acara atau tempat hiburan.
Pajak Reklame.
Pajak Penerangan Jalan (PPJ).
Pajak Air Tanah.
Cara Pembayaran Pajak di Palu
Pembayaran pajak kini semakin mudah, dengan berbagai pilihan metode:
Pajak Pusat: Pembayaran dilakukan secara online melalui kode billing yang dibuat di situs DJP, dan dapat dibayarkan melalui bank, ATM, atau platform digital lainnya.
Baca juga: Hujan Iringi Upacara HUT ke-80 RI di Morowali Utara Sulteng
Pajak Kendaraan (PKB): Bisa dibayar secara langsung di kantor Samsat Palu atau melalui aplikasi Samsat Online, ATM, dan bahkan di beberapa minimarket.
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2): Pembayaran dapat dilakukan melalui bank, aplikasi digital seperti Kiosbank, atau aplikasi terbaru yang diluncurkan oleh Bapenda Kota Palu.
Pemerintah juga sering mengadakan program pemutihan denda untuk tunggakan pajak PBB-P2.(*)
Komnas HAM Sulteng Soroti Pemanggilan TVRI oleh KPID: Kebebasan Pers Harus Dihormati |
![]() |
---|
Tarif Pajak Usaha Sari Laut di Palu Turun Jadi 5 Persen Mulai September 2025 |
![]() |
---|
Tarif Pajak Usaha Sari Laut di Palu Turun Jadi 5 Persen, Bapenda Prediksi PAD Berkurang Rp5 Miliar |
![]() |
---|
Puskesmas Birobuli Sediakan Konseling Psikolog Klinis Gratis Tercover BPJS |
![]() |
---|
Peduli Tenaga Kebersihan, DLH Palu Siapkan Jaminan Lengkap dan Pemeriksaan Berkala |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.