Palu Hari Ini
Penyegelan Warung Makan di Kota Palu Jadi Sorotan, DPRD Minta Pendekatan Humanis
DPRD Kota Palu melalui Komisi B mendesak pemerintah kota mengambil langkah yang lebih humanis dalam penanganan tunggakan pajak.
Penulis: Robit Silmi | Editor: Fadhila Amalia
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi
TRIBUNPALU.COM, PALU – Penyegelan sejumlah warung makan di Kota Palu menuai pro dan kontra.
DPRD Kota Palu melalui Komisi B mendesak pemerintah kota mengambil langkah yang lebih humanis dalam penanganan tunggakan pajak.
Rapat dengar pendapat (RDP) digelar bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Asosiasi Pedagang Kuliner (Aspek) Kota Palu, Jumat (15/8/2025).
Baca juga: Mengenal Tiga Sosok Pengibar Bendera Merah Putih Pertama 17 Agustus 1945
Plt Sekretaris Bapenda Palu, Syarifudin, menjelaskan pihaknya sudah melalui proses panjang sebelum lakukan tindakan penyegelan.
Pihaknya sudah memberikan yeguran secara lisan dan tulisan sejak tahun 2020.
Namun teguran itu tidak kunjung diindahkan.
Syarifudin menyebut pajak makan dan minum bukan dibebankan kepada pelaku usaha melainkan konsumen.
"jadi pajak makan dan minum 10 persen itu bukan dibebankan kepada pelaki usaha tapi konsumen, jadi konsumen yang titip pajak itu kepada pelaku usaha" katanya diruang kerja.
Baca juga: Oknum Imam Masjid di Banggai Sulteng Cabuli Anak di Lingkungan Tempat Ibadah
Anggota Komisi B DPRD Palu, Ratna Mayasari Agan, menilai penyegelan bukan solusi.
“Penyegelan ini seakan-akan membuat warung tidak bisa buka lagi. Pedagang mungkin lalai, tapi Pemkot harus lebih humanis,” ucap Ratna.
Ia menilai pemasangan spanduk peringatan di depan warung bisa menjadi sanksi sosial tanpa menutup sumber penghasilan pedagang.
“Kalau ditutup, dari mana mereka mencari uang untuk membayar pajak. Apalagi ada yang menunggak sejak 2020–2021, masa pandemi Covid-19,” tambahnya.
Ketua ASPEK Sulteng, Bino A Juwarno, juga meminta agar penyegelan dihentikan.
Ia mengusulkan klasifikasi pajak rumah makan disesuaikan dengan omzet.
“Salah satu yang disepakati tadi adalah revisi perda penetapan nilai pajak daerah berdasarkan peraturan perundangan. Bidang hukum Pemkot juga sudah memberikan pandangan, tinggal menyesuaikan revisi yang akan dibawa ke DPRD,” jelasnya.
Ratna menegaskan Pemkot seharusnya memberi keringanan kepada pedagang kecil dengan memberikan relaksasi skema cicilan.
“Perbankan saja memberi relaksasi saat pandemi, apalagi pemerintah kota. Jangan bebankan lagi masyarakat dengan tetap menghitung tunggakan pajak saat pandemi covid ,” tegasnya.
Perpajakan di Kota Palu terbagi menjadi dua jenis utama:
Pajak Pusat yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Pajak Daerah yang dikelola oleh Pemerintah Kota Palu melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Baca juga: Bupati Amirudin Pimpin Upacara HUT RI ke-80 di Lapangan Mirqan Banggai
1. Pajak Pusat (Dikelola oleh KPP Pratama Palu)
Pajak ini bersifat nasional dan berlaku di seluruh Indonesia. Untuk urusan pajak pusat, wajib pajak di Palu dan sekitarnya (seperti Sigi, Donggala, dan Parigi Moutong) dilayani oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palu. Jenis pajak ini termasuk:
Pajak Penghasilan (PPh): Pajak yang dikenakan pada penghasilan pribadi atau badan.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN): Pajak yang dikenakan pada konsumsi barang atau jasa.
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Kantor KPP Pratama Palu beralamat di Jalan Moh. Yamin No. 35, Tatura Utara, Palu Selatan.
2. Pajak Daerah (Dikelola oleh Bapenda Kota Palu)
Ini adalah pajak yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Palu.
Jenis-jenis pajak ini ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda) dan digunakan untuk membiayai pembangunan di wilayah Palu. Beberapa jenis pajak daerah yang berlaku antara lain:
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2): Pajak atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan bangunan.
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): Pajak ini dikelola oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui kantor Samsat di Palu.
Pajak Hotel dan Restoran: Pajak yang dikenakan atas jasa penginapan atau penjualan makanan/minuman.
Pajak Hiburan: Dikenakan pada penyelenggaraan acara atau tempat hiburan.
Pajak Reklame.
Pajak Penerangan Jalan (PPJ).
Pajak Air Tanah.
Cara Pembayaran Pajak di Palu
Pembayaran pajak kini semakin mudah, dengan berbagai pilihan metode:
Pajak Pusat: Pembayaran dilakukan secara online melalui kode billing yang dibuat di situs DJP, dan dapat dibayarkan melalui bank, ATM, atau platform digital lainnya.
Baca juga: Hujan Iringi Upacara HUT ke-80 RI di Morowali Utara Sulteng
Pajak Kendaraan (PKB): Bisa dibayar secara langsung di kantor Samsat Palu atau melalui aplikasi Samsat Online, ATM, dan bahkan di beberapa minimarket.
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2): Pembayaran dapat dilakukan melalui bank, aplikasi digital seperti Kiosbank, atau aplikasi terbaru yang diluncurkan oleh Bapenda Kota Palu.
Pemerintah juga sering mengadakan program pemutihan denda untuk tunggakan pajak PBB-P2.(*)
Komnas HAM Sulteng Soroti Pemanggilan TVRI oleh KPID: Kebebasan Pers Harus Dihormati |
![]() |
---|
Tarif Pajak Usaha Sari Laut di Palu Turun Jadi 5 Persen Mulai September 2025 |
![]() |
---|
Tarif Pajak Usaha Sari Laut di Palu Turun Jadi 5 Persen, Bapenda Prediksi PAD Berkurang Rp5 Miliar |
![]() |
---|
Puskesmas Birobuli Sediakan Konseling Psikolog Klinis Gratis Tercover BPJS |
![]() |
---|
Peduli Tenaga Kebersihan, DLH Palu Siapkan Jaminan Lengkap dan Pemeriksaan Berkala |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.