BPJS Kesehatan
Kisah Roy, Mahasiswa di Palu yang Berobat Gigi Tanpa Biaya Berkat JKN
Mahasiswa di Palu bernama Roy (25) merasakan langsung manfaat program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.
TRIBUNPALU.COM - Mahasiswa di Palu bernama Roy (25) merasakan langsung manfaat program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.
Sebagai peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) kelas 3, Roy mendapatkan akses pelayanan kesehatan yang cepat dan mudah untuk mengobati sakit giginya yang parah.
Roy menceritakan bagaimana kemudahan akses pelayanan kesehatan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan membantunya dalam menjalani proses perawatan mulai dari klinik hingga ke rumah sakit rujukan.
Awalnya, Roy mendatangi Klinik Mitra Abadi karena sakit giginya yang tak tertahankan.
“Saya ke klinik karena sudah tidak tahan. Awalnya saya kira cukup ditambal atau diberi obat, ternyata setelah diperiksa, gigi saya memang sudah rusak parah dan harus dicabut. Kata dokter, posisi giginya agak sulit dicabut di klinik karena rahang saya kecil,” cerita Roy saat ditemui pada Rabu (11/6/2025).
Setelah diperiksa, dokter menyarankan agar giginya dicabut di rumah sakit karena posisinya yang sulit dan membutuhkan peralatan lebih lengkap.
Klinik kemudian membantu Roy untuk mendapatkan surat rujukan ke Rumah Sakit Sis Al Jufri, Palu.
Baca juga: Pemkab Morowali Utara Serahkan Sertifikat Tanah dan Luncurkan Program Jaminan Sosial
Roy merasa lega karena proses rujukan yang ia bayangkan akan rumit ternyata berjalan dengan cepat dan mudah.
“Petugas klinik langsung membantu saya mengurus rujukan. Saya kira harus tunggu lama, tapi ternyata saya bisa langsung lanjut ke rumah sakit sesuai jadwal yang saya terima. Saya merasa sangat terbantu,” lanjut Roy.
Setibanya di Rumah Sakit Sis Al Jufri, Roy diarahkan untuk mendaftar ke poli bedah mulut.
Di sana, dokter spesialis kembali memeriksa kondisi giginya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, dokter menyatakan bahwa pencabutan harus dilakukan dengan hati-hati karena gigi Roy sudah dalam kondisi rapuh dan letaknya cukup sulit dijangkau.
“Ternyata gigi saya sudah hampir habis, sisa akar saja. Rahang saya kecil, jadi dokter bilang harus lebih pelan agar tidak melukai gusi atau bagian rahang saya. Prosesnya lebih lama dari pencabutan biasa, tapi saya tetap tenang karena petugas dan dokter di rumah sakit sangat ramah dan sabar,” ujar Roy.
Setelah menjalani proses pencabutan, Roy tidak langsung pulih. Ia diberikan resep obat untuk mengurangi rasa sakit dan mencegah infeksi.
Selama beberapa hari setelah pencabutan, Roy mengaku masih merasa nyeri dan harus mengatur pola makan dengan makanan lunak.
Ia juga rutin melakukan kontrol ke rumah sakit sesuai jadwal yang diberikan untuk memastikan luka bekas pencabutan sembuh dengan baik.
“Awal-awal saya hanya makan bubur dan makanan yang lembut supaya luka tidak terbuka lagi. Saya juga rajin minum obat dan tidak melewatkan jadwal kontrol. Syukurnya, setelah seminggu, kondisi saya sudah jauh membaik dan saya bisa makan normal lagi,” jelasnya.
Roy merasa sangat bersyukur karena selama proses perawatan, mulai dari pemeriksaan di klinik, rujukan ke rumah sakit, hingga kontrol pasca tindakan, ia tidak perlu mengeluarkan biaya yang memberatkan.
Semua layanan tersebut terjamin oleh kepesertaannya di JKN.
“Kalau harus bayar sendiri, saya pasti berat karena saya masih mahasiswa. Tapi dengan BPJS Kesehatan, semuanya tercover dan saya bisa fokus untuk sembuh. Saya benar-benar merasakan manfaatnya,” kata Roy.
Baca juga: 151 Napi di Lapas Leok Dapat Remisi dalam Rangka Hari Kemerdekaan RI ke-80
Manfaat dan Cakupan Layanan Program JKN
Peserta JKN dapat memperoleh berbagai manfaat layanan kesehatan, mulai dari pelayanan tingkat pertama hingga lanjutan.
- Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP): Meliputi puskesmas, klinik, atau dokter keluarga. Ini adalah gerbang pertama bagi peserta JKN untuk mendapatkan layanan.
- Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL): Meliputi rumah sakit umum, rumah sakit khusus, atau klinik utama. Rujukan ke fasilitas ini dapat diperoleh setelah peserta mendapat rekomendasi dari FKTP.
Layanan yang ditanggung JKN mencakup pemeriksaan, pengobatan, tindakan medis, hingga perawatan di rumah sakit, sesuai dengan indikasi medis dan prosedur yang berlaku.
Siapa yang Wajib Menjadi Peserta?
Berdasarkan undang-undang, kepesertaan JKN bersifat wajib bagi seluruh penduduk Indonesia. Ada beberapa segmen kepesertaan, yaitu:
- Pekerja Penerima Upah (PPU): Karyawan swasta, PNS, TNI/Polri, dan BUMN.
- Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU): Wiraswasta, petani, nelayan, atau pekerja informal. Mereka membayar iuran secara mandiri.
- Penerima Bantuan Iuran (PBI): Peserta dari golongan tidak mampu yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah.
- Bukan Pekerja: Pensiunan, veteran, dan masyarakat lain yang tidak termasuk dalam kategori pekerja.
(*)
Cerita Sukmawati, Warga Sigi yang Merasakan Manfaat Layanan BPJS Online |
![]() |
---|
BPJS Kesehatan Sediakan Solusi Cicilan Tunggakan Lewat Program New REHAB 2.0 |
![]() |
---|
Kisah Dewi Sebut JKN Menjadi Penyelamat Saat Menderita Saraf Terjepit |
![]() |
---|
Maria Nikmati Kemudahan Layanan BPJS Kesehatan Tanpa Harus ke Kantor |
![]() |
---|
Rawat Nenek Hipertensi, Arya Rasakan Manfaat Nyata Program JKN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.