Sulteng Hari Ini

Ketua PGRI Palu Desak Kesetaraan Status Guru PPPK dengan ASN

Menurut Eddy, perjuangan PGRI salah satunya adalah memperjuangkan tenaga honorer agar bisa diakomodir menjadi PPPK.

|
Penulis: Robit Silmi | Editor: Fadhila Amalia
ROBIT/TRIBUNPALU.COM
KESETARAAN STATUS - Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Palu, Eddy Siswanto, menyoroti nasib guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang hingga kini belum setara dengan Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Laporan Wartwan TribunPalu.com, Robit Silmi

TRIBUNPALU.COM, PALU – Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Palu, Eddy Siswanto, menyoroti nasib guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang hingga kini belum setara dengan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menurut Eddy, perjuangan PGRI salah satunya adalah memperjuangkan tenaga honorer agar bisa diakomodir menjadi PPPK.

“Perjuangan PGRI itu salah satunya bagaimana semua honorer itu bisa terakomodir menjadi PPPK,” kata Eddy usai pelantikannya di Gedung Pogombo, Rabu (20/8/2025).

Baca juga: Bupati Sigi Kukuhkan Bunda PAUD Kecamatan Masa Bakti 2025–2030

Namun, setelah status PPPK terealisasi, muncul permasalahan baru. 

Guru PPPK kini merasa waswas karena status kontrak yang memiliki batas waktu.

“Setelah PPPK, munculah permasalahan baru. Guru PPPK sekarang waswas, namanya kontrak ada batas waktu,” ujarnya.

Eddy menegaskan, aspirasi guru PPPK sudah disampaikan langsung oleh PGRI ke anggota dewan.

“Suara itu sudah disampaikan kepada anggota dewan, mendesak agar PPPK bisa disetarakan dengan ASN, tidak lagi melihat kontraknya,” jelasnya.

Ia menambahkan, Ketua PB PGRI juga sudah menemui pihak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Dikti) untuk membahas hal ini.

“Semua itu sudah dipaparkan oleh Ketua PB PGRI, itu sudah bertemu dengan Dikti,” sebut Eddy.

Baca juga: Eddy Siswanto Resmi Pimpin PGRI Palu, Tekankan Penguatan Kompetensi Guru

Eddy berharap, ke depan nasib guru PPPK bisa lebih jelas.

“Harapannya setelah masa kontraknya habis, mereka bisa otomatis menjadi ASN,” tandasnya.

Kesetaraan Hak dan Kewajiban PPPK dan PNS

Dalam UU ASN 2023, PNS dan PPPK berhak atas:

Penghasilan: Gaji atau upah yang setara.

Tunjangan dan Fasilitas: Tunjangan dan fasilitas jabatan atau tunjangan dan fasilitas individu.

Jaminan Sosial: Mencakup jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua.

Ini merupakan perubahan besar karena sebelumnya PPPK tidak mendapatkan jaminan pensiun dan hari tua.

Lingkungan Kerja: Lingkungan kerja yang aman dan kondusif, baik secara fisik maupun nonfisik.

Pengembangan Diri: Kesempatan untuk pengembangan kompetensi, pengembangan talenta, dan karier.

Bantuan Hukum: Bantuan hukum untuk kasus yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas.

Penghargaan dan Pengakuan: Penghargaan yang bersifat motivasi, baik finansial maupun nonfinansial.

Selain hak, kewajiban PNS dan PPPK juga sama, seperti:

Setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah.
Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.

Melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang.

Perbedaan yang Masih Ada

Meskipun banyak aspek yang disetarakan, masih ada beberapa perbedaan mendasar antara PNS dan PPPK, terutama terkait dengan status kepegawaian dan masa kerja.

Status Kepegawaian: PNS memiliki status kepegawaian tetap hingga memasuki usia pensiun, sedangkan PPPK diangkat dengan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu, minimal satu tahun, dan dapat diperpanjang.

Manajemen Karier: Meskipun UU terbaru mengamanatkan kesetaraan jenjang karier, pada praktiknya, manajemen karier PNS lebih terstruktur dengan adanya kenaikan pangkat dan golongan yang jelas. 

Sementara itu, PPPK lebih berfokus pada jabatan fungsional.

Seleksi: Proses seleksi untuk PNS dan PPPK memiliki beberapa perbedaan. Seleksi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) memiliki batasan usia yang lebih ketat, sedangkan seleksi PPPK lebih fleksibel dan terbuka untuk pelamar yang memiliki pengalaman kerja.

Secara ringkas, UU ASN 2023 membawa semangat kesetaraan yang kuat antara PNS dan PPPK, menjadikan keduanya pilar utama dalam birokrasi Indonesia.(*)

Tags
Kota Palu
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved