Palu Hari Ini

Perempuan di Palu Ditangkap Bawa Sabu Saat Membesuk Tahanan di Mapolresta

Kali ini, seorang perempuan berinisial AA (50) tahun diamankan setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu.

|
Penulis: Supriyanto | Editor: Fadhila Amalia
Humas Polresta Palu
PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA - Satresnarkoba Polresta Palu kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika. Kali ini, seorang perempuan berinisial AA (50) tahun diamankan setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Supriyanto Ucok

TRIBUNPALU.COM, PALU - Satresnarkoba Polresta Palu kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika.

Kali ini, seorang perempuan berinisial AA (50) tahun diamankan setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu.

Ia dibekuk polisi saat berada di Mapolresta Palu, Jl Sam Ratulangi, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, pada Rabu (20/8/2025) sekitar pukul 16.30 Wita.

Baca juga: 1,1 Gram Sabu Diamankan, Polresta Palu Tangkap Tiga Pria di Tavanjuka

Perempuan tersebut diamankan ketika datang untuk membesuk keluarganya yang sebelumnya ditahan.

Petugas yang curiga dengan gerak-geriknya melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaannya dan mendapati dua buah pireks berisi sabu, serta sejumlah perlengkapan alat hisap.

Selain itu, dari bagasi sepeda motor yang digunakan pelaku, ditemukan satu pireks berisi sabu.

Kapolresta Palu, Kombes Pol Deny Abrahams melalui Kasatresnarkoba, AKP Usman mengungkapkan, penangkapan ini merupakan hasil kewaspadaan petugas.

“Pelaku datang untuk membesuk, namun gerak-geriknya mencurigakan sehingga dilakukan penggeledahan,” kata Usman.

Kasatresnarkoba menambahkan, barang bukti yang diamankan cukup lengkap.

Baca juga: Harga Emas Hari Ini Jumat 22 Agustus 2025, Emas Antam Naik Tipis, Ukuran 1 Gram Rp 1,916 Juta

“Kami menemukan dua pireks berisi sabu, sendok plastik, kotak rokok, tas, dompet, satu HP, dan satu unit motor,” ungkapnya.

Lebih lanjut, polisi menegaskan komitmennya memberantas narkotika tanpa pandang bulu.

“Kami tidak memberi ruang bagi pelaku narkoba, di mana pun tempatnya, bahkan jika mencoba masuk ke kantor polisi sekalipun,” jelas Usman.

Baca juga: Film Horor Labinak: Mereka Ada di Sini Mulai Tayang, Tawarkan Teror Ritual Kelam

Saat ini, AA telah diamankan di Polresta Palu dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) UU Narkotika.

Dampak Narkotika pada Kesehatan Fisik

Penggunaan narkotika dapat merusak berbagai organ vital dalam tubuh. Efek fisik yang mungkin terjadi, tergantung jenis narkotikanya, antara lain:

Gangguan pada Otak dan Saraf: Narkotika dapat merusak sel saraf, mengganggu fungsi otak, menurunkan daya ingat dan konsentrasi, serta memicu halusinasi, delusi, dan kejang.

Kerusakan Organ Dalam: Hati, ginjal, dan paru-paru dapat mengalami kerusakan permanen akibat racun dari zat-zat kimia dalam narkotika.

Gangguan Jantung dan Pembuluh Darah: Narkotika jenis stimulan seperti kokain atau metamfetamin dapat meningkatkan detak jantung dan tekanan darah, meningkatkan risiko serangan jantung, gagal jantung, atau stroke.

Penurunan Sistem Kekebalan Tubuh: Tubuh akan lebih rentan terhadap berbagai penyakit dan infeksi, termasuk HIV/AIDS dan hepatitis, terutama bagi pengguna yang menggunakan jarum suntik secara bergantian.

2. Dampak pada Kesehatan Mental

Efek narkotika pada kesehatan mental sering kali tidak terlihat secara langsung, tetapi dapat sangat berbahaya:

Gangguan Emosional: Pengguna sering mengalami perubahan suasana hati yang drastis, kecemasan berlebihan, depresi, hingga paranoia (ketakutan yang tidak rasional).

Ketergantungan dan Kecanduan: Narkotika mengubah struktur kimia otak, menciptakan kebutuhan yang kuat untuk terus menggunakannya. 

Kondisi ini membuat pengguna sulit berhenti dan berpotensi untuk meningkatkan dosis seiring berjalannya waktu.

Psikosis: Beberapa jenis narkotika, seperti LSD, dapat memicu kondisi psikotik yang ditandai dengan halusinasi (melihat atau mendengar sesuatu yang tidak ada) dan delusi (percaya pada sesuatu yang tidak nyata).
 
3. Dampak pada Kehidupan Sosial dan Ekonomi

Selain merusak diri sendiri, penyalahgunaan narkotika juga menghancurkan kehidupan sosial dan ekonomi penggunanya:

Masalah Sosial: Pengguna cenderung menarik diri dari keluarga, teman, dan lingkungan sosial. Mereka juga bisa menjadi manipulatif dan gemar berbohong untuk mendapatkan uang atau menyembunyikan kebiasaannya.

Masalah Ekonomi: Biaya untuk membeli narkotika sangat tinggi, membuat penggunanya kehilangan pekerjaan, terjerat utang, dan bahkan melakukan tindakan kriminal seperti mencuri.

Masalah Hukum: Narkotika adalah zat terlarang di Indonesia. Kepemilikan, penggunaan, atau peredaran narkotika dapat dikenai hukuman penjara yang berat, yang akan merusak masa depan seseorang secara permanen.

Pada intinya, penggunaan narkotika adalah jalan pintas yang merusak dan memiliki konsekuensi yang fatal.

Jika Anda atau seseorang yang Anda kenal sedang berjuang dengan kecanduan, sangat penting untuk segera mencari bantuan profesional dari lembaga rehabilitasi atau pusat kesehatan.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved