Palu Hari Ini

Bapenda Apresiasi Warung Makan Kooperatif Dukung Kebijakan Pajak Baru

Pajak PBJT merupakan pajak konsumsi yang dibayarkan oleh konsumen, namun wajib disetorkan oleh pelaku usaha ke kas daerah.

Editor: Fadhila Amalia
Handover
PAJAK MAKAN DAN MINUM - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu memberikan apresiasi kepada sejumlah pelaku usaha kuliner yang menunjukkan sikap kooperatif dalam mendukung kebijakan penurunan tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dari 10 persen menjadi 5 persen bagi warung makan sederhana. 

TRIBUNPALU.COM - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu memberikan apresiasi kepada sejumlah pelaku usaha kuliner yang menunjukkan sikap kooperatif dalam mendukung kebijakan penurunan tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dari 10 persen menjadi 5 persen bagi warung makan sederhana.

Salah satu usaha yang disebut secara khusus oleh Bapenda adalah warung makan Gorontalo, yang dinilai sangat mendukung langkah Pemerintah Kota Palu dalam meringankan beban pelaku usaha mikro, khususnya di sektor kuliner.

“Warung Makan Gorontalo menjadi salah satu contoh pelaku usaha yang sangat kooperatif. Mereka memahami tujuan dari kebijakan ini dan dengan sukarela ikut mensosialisasikan kepada pelanggan bahwa tarif pajak telah diturunkan,” ujar Plt Sekretaris Bapenda Kota Palu, Syarifudin, Senin (21/09/2025).

Baca juga: Tarif Pajak Warung Sari Laut di Kota Palu Turun Jadi 5 Persen

Menurutnya, dukungan dari pelaku usaha sangat penting agar kebijakan penurunan pajak tidak hanya berhenti sebagai aturan di atas kertas, tetapi benar-benar berdampak di lapangan, baik bagi pelaku usaha maupun masyarakat umum.

Bapenda juga menegaskan bahwa meskipun tarif pajak diturunkan, kepatuhan pelaku usaha dalam menyetorkan pajak tetap menjadi hal yang tak bisa ditawar.

Pajak PBJT merupakan pajak konsumsi yang dibayarkan oleh konsumen, namun wajib disetorkan oleh pelaku usaha ke kas daerah.

“Kami sangat menghargai pelaku usaha yang jujur, tertib administrasi, dan tidak memanfaatkan celah kebijakan untuk keuntungan pribadi,” tambah Syarifudin.

Ia berharap pelaku usaha lain mengikuti langkah serupa, dengan bersikap terbuka, taat aturan, dan ikut membangun kesadaran bahwa pajak merupakan kontribusi penting bagi pembangunan kota.

Baca juga: Wabup Sigi Komitmen Sejahterakan Petani Lewat Program 1,5 Juta Bibit Kakao

Kebijakan pengurangan tarif pajak ini mulai berlaku sejak 4 September 2025 melalui Surat Keputusan Wali Kota, sebagai bentuk dukungan terhadap keberlangsungan usaha mikro seperti warung sari laut, warung bakso, nasi goreng, dan usaha sejenis lainnya.

“Pajak ini bukan untuk memberatkan. Justru dengan tarif lebih ringan, konsumen terbantu, pelaku usaha tetap berjalan, dan penerimaan daerah tetap ada. Semua pihak diuntungkan jika kita jalankan ini bersama-sama,” tutupnya.

Pajak Makan dan Minum di Kota Palu

Pemerintah Kota Palu telah menurunkan tarif pajak untuk warung makan skala kecil, termasuk warung sari laut. 

Berikut adalah rinciannya:

Tarif Pajak: Pajak untuk warung makan skala kecil di Palu kini adalah 5 persen.

Baca juga: Polisi Ungkap Praktik Dukun Cabul di Buol Sulteng, Korban Dilecehkan 2 Kali

Peraturan Lama: Sebelumnya, tarif pajak restoran dan rumah makan di Palu adalah 10 % .

Namun, tarif ini disesuaikan untuk warung makan/kedai/kaki lima menjadi 6?rdasarkan Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palu Nomor 10 Tahun 2017.

Kebijakan Baru: Pemerintah Kota Palu kembali melakukan penyesuaian dengan memangkas tarif pajak menjadi 5 % untuk meringankan beban masyarakat dan pelaku usaha.

Pajak Konsumen: Penting untuk diingat bahwa pajak ini dibebankan kepada konsumen, bukan kepada penjual atau pemilik warung.

Baca juga: Harga Terbaru HP Samsung: Galaxy A16, Galaxy A26, Galaxy Z Fold 7, GalaxyZ Flip 7, Galaxy S25 Ultra

 

Jadi, pajak ini akan ditambahkan pada harga makanan yang dibeli oleh pelanggan.

Pihak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu telah mensosialisasikan kebijakan ini dan mengimbau pelaku usaha untuk jujur dalam melaporkan omzet mereka karena pajak ini bersifat self-assessment (penilaian mandiri).(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved