Palu Hari Ini

Tindak Lanjut Isu Lahan, Tim ATR/BPN Tinjau Lokasi Eks HGB di Tondo dan Talise Palu

Dalam kunjungan tersebut, tim gabungan meninjau langsung sejumlah lokasi yang selama ini menjadi pusat persoalan terkait status lahan.

|
Editor: Fadhila Amalia
Handover
KUNJUNGAN LAPANGAN - Jajaran Kantor Wilayah ATR/BPN Sulteng bersama unsur Pemerintah Kota Palu melakukan kunjungan lapangan ke wilayah ex Hak Guna Bangunan (HGB) di Kelurahan Tondo dan beberapa titik di wilayah Talise, Selasa (23/09/2025). 

Sebagai solusi, pemerintah menyediakan Hunian Tetap (Huntap) di lokasi yang lebih aman. Namun, proses relokasi ini tidak berjalan mulus karena beberapa kendala:

Penolakan Warga: Sebagian warga menolak untuk direlokasi dengan alasan keterikatan emosional terhadap tanah leluhur, lokasi yang strategis (dekat pesisir dan pusat kota), atau ketidakpercayaan terhadap program relokasi.

Data Penduduk: Terdapat masalah verifikasi data warga yang berhak menerima Huntap, termasuk validitas kartu keluarga dan sertifikat tanah.

Proses Hukum: Warga yang memiliki sertifikat SHM menginginkan ganti rugi yang setara atau skema tukar guling lahan (land swapping) yang jelas.

Mereka merasa hak kepemilikan mereka tidak dihargai sepenuhnya.

3. Kendala Pemanfaatan Dana Stimulan

Pemerintah menyalurkan dana stimulan untuk pembangunan kembali rumah warga yang rusak.

Namun, dana ini tidak bisa digunakan di atas lahan yang masuk dalam zona merah Tondo dan Talise.

Warga yang menerima dana stimulan terpaksa mencari lahan baru di luar zona merah, yang sering kali sulit atau mahal, sehingga dana tersebut tidak dapat segera dimanfaatkan.

Banyak kasus di mana dana stimulan tidak dapat dicairkan karena status lahan yang masih menjadi sengketa atau belum ada kepastian hukum.

Upaya Pemerintah dalam Menyelesaikan Masalah

Pemerintah Kota Palu bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kementerian PUPR terus berupaya menyelesaikan masalah ini. Upaya yang dilakukan antara lain:

Pembangunan Huntap: Pemerintah fokus pada penyelesaian pembangunan Huntap di lokasi seperti Talise-Valangguni dan Tondo II untuk menampung warga penyintas.

Edukasi dan Sosialisasi: Mengedukasi masyarakat mengenai bahaya tinggal di zona rawan bencana agar mereka bersedia direlokasi.

Penyelesaian Administrasi: Mempercepat proses verifikasi data dan legalisasi lahan di lokasi Huntap agar warga bisa segera mendapatkan hak kepemilikan yang sah.

Penyelesaian masalah lahan Tondo dan Talise membutuhkan waktu dan komitmen dari semua pihak, mengingat kompleksitasnya yang melibatkan aspek teknis, sosial, ekonomi, dan hukum.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved