Senin, 20 April 2026

Palu Hari Ini

Mohammad Nur Linggulembah Dilantik Jadi Dewan Pengawas Perumda Air Minum AVO Kota Palu

Perumda AVO sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah Kota Palu, sehingga tanggung jawab pengelolaannya harus mencerminkan kepentingan publik.

Editor: Fadhila Amalia
Handover
PENGUKUHAN - Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid secara resmi melantik dan mengukuhkan Mohammad Nur Linggulembah sebagai Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum AVO Kota Palu periode 2025–2029. 

TRIBUNPALU.COM - Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid secara resmi melantik dan mengukuhkan Mohammad Nur Linggulembah sebagai Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum AVO Kota Palu periode 2025–2029.

Pelantikan berlangsung khidmat di Auditorium Kantor Wali Kota Palu, Jl Balai Kota, Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Rabu (22/10/2025).

turut dihadiri oleh Wakil Wali Kota Palu, Imelda Liliana Muhidin, Sekretaris Daerah Kota Palu, Irmayanti Pettalolo serta sejumlah pejabat terkait di lingkup Pemerintah Kota Palu.

Baca juga: Rayakan 11 Tahun Pernikahan, Raffi Ahmad Minta Doa soal Kabar Nagita Slavina Hamil Lagi

Dalam sambutannya, Wali Kota Hadianto menyampaikan rasa syukur atas terlaksananya pelantikan tersebut setelah melalui berbagai tahapan dan proses seleksi yang matang. 

Wali kota berharap kehadiran Dewan Pengawas yang baru dapat memperkuat tata kelola dan arah kebijakan Perumda Air Minum AVO agar lebih profesional dan berdaya saing.

"Perumda AVO harus dikelola secara baik dan profesional. Kita berharap perusahaan ini bisa tumbuh menjadi perusahaan yang profitable, seperti halnya Perumda Air Minum di Samarinda yang telah berhasil meraih keuntungan,” ujar Wali Kota Hadianto.

Baca juga: Tim Ekspedisi Patriot Undip Ajak Anak Lembantongoa Jaga Sungai Lewat Edukasi Ekologis

Lebih lanjut, Wali Kota menekankan pentingnya penyusunan rencana bisnis yang benar-benar aplikatif agar setiap langkah kerja perusahaan dapat terukur dan berorientasi hasil. 

Hadianto Rasyid juga mengingatkan bahwa Perumda AVO sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah Kota Palu, sehingga tanggung jawab pengelolaannya harus mencerminkan kepentingan publik.

Baca juga: Dishub Palu Ajak Warga Berantas Juru Parkir Liar: Ciri Resmi Pakai Rompi dan Beri Karcis

"Waktu yang diberikan harus dimanfaatkan untuk menyelesaikan seluruh catatan penting, baik dari akademisi, tim, maupun pemerintah kota. Pastikan setiap kegiatan yang dilakukan sesuai dengan rencana anggaran dan neraca perusahaan. Jangan sampai ada pekerjaan yang tidak sejalan dengan ketentuan tersebut,” tegas wali kota.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved