BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan Cabang Palu Minta Warga Tak Ragu ke Rumah Sakit Meski Kepesertaan Tak Aktif

Tak hanya mendapat fasilitas kesehatan, ada beberapa lagi hak yang diterima peserta BPJS Kesehatan. Apa saja itu?

Editor: mahyuddin

TRIBUNPALU.COM, PALU - Koordinator Frontliner BPJS Kesehatan Cabang Palu Muhammad Rifky Fadli mengimbau masyarakat tak lagi takut ke rumah sakit hanya karena kepesertaannya tidak aktif. 

Itu berkat adanya Program Berani Sehat yang digalakkan pemerintah provinsi yang dipimpin Gubernur Anwar Hafid-Reny A Lamadjido.

"Masyarakat tinggal datang ke fasilitas kesehatan. Kemudian dicek sama petugas. Kalau kepesertaannya tidak aktif, nanti akan diarahkan ke program Berani Sehat," kata Rifky dikutip dari Tribun Palu Official, Minggu (9/11/2025). 

Program Berani Sehat itu diajukan Faskes I alias puskesmas atau rumah sakit ke BPJS Kesehatan, atas persetujuan Dinas Sosial setempat.

Baca juga: BPJS Kesehatan Palu Kini Go Digital, Gencarkan Edukasi JKN Lewat Siaran Langsung TikTok

Dia pun menjelaskan tentang hak dan kewajiban peserta BPJS Kesehatan.

Hak kepesertaan BPJS Kesehatan mencakup manfaat fasilitas kesehatan, bebas pilih fasilitas kesehatan tingkat pertama (puskesmas, klinik atau dokter pribadi) dan pengadukan pelayanan mitra BPJS Kesehatan.

Adapun kewajiban peserta BPJS Kesehatan tak hanya pembayaran iuran secara berjangka tapi juga pelaporan perubahan data diri dan mentaati prosedur.

"Ada peserta ke UGD padahal versi dokter itu belum gawat darurat. Jadi ada prosedur layanan harus ditaati peserta," ujar Rifky.

Dalam kesempatan itu, Muhammad Rifky Fadli mejelaskan perbedaan BPJS Kesehatan, Kartu Indonesia Sehat, dan JKN.

Selengkapnya simak video hingga tuntas.(*)

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved