Palu Hari Ini

Polresta Palu Gagalkan Peredaran 13 Gram Sabu, Pelaku Dapat Pasokan dari Lapas Petobo

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di kawasan Tavanjuka.

Penulis: Supriyanto | Editor: Fadhila Amalia
Humas Polresta Palu
GAGALKAN KASUS PEREDARAN NARKOTIKA - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu kembali menggagalkan kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Palu. Seorang pria berinisial MS (35) ditangkap di Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, bersama 12 paket sabu siap edar dengan berat bruto 13,12 gram, Sabtu (13/11/2025) sekitar pukul 13.30 WITA. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Ucok Supriyanto

TRIBUNPALU.COM, PALU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu kembali menggagalkan kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Palu.

Seorang pria berinisial MS (35) ditangkap di Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, bersama 12 paket sabu siap edar dengan berat bruto 13,12 gram, Sabtu (13/11/2025) sekitar pukul 13.30 WITA.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di kawasan Tavanjuka.

Baca juga: Prakiraan Cuaca Hari Ini, Minggu 9 November 2025 di Sulawesi Tengah, 8 Wilayah Ini Hujan Ringan

Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polresta Palu AKP Usman melakukan penyelidikan dan pengintaian.

Petugas kemudian berhasil mengamankan pelaku di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Lorong Al Jihad, Kelurahan Tavanjuka.

“Pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti. Saat ini kasusnya sedang dalam proses penyidikan,” kata AKP Usman, Sabtu malam.

Dari hasil pemeriksaan awal, MS mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang bernama Dayat yang berada di Lapas Petobo.

Baca juga: Mobil Pikap Diduga Angkut Solar Terbakar di Depan Pertamina Patra Niaga Luwuk

Barang haram itu rencananya akan digunakan sebagian untuk konsumsi pribadi dan sebagian dijual kembali.

Kapolresta Palu Kombes Pol Deny Abrahams mengapresiasi peran aktif masyarakat yang cepat memberikan informasi serta respons cepat tim Satresnarkoba di lapangan.

“Pengungkapan ini menunjukkan keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkoba di Kota Palu. Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkoba, baik di luar maupun di dalam lapas,” tegas Deny.

Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

Baca juga: Longboat Mati Mesin di Perairan Lipu Lalongo Banggai, 10 Penumpang Berhasil Dievakuasi Selamat

12 paket sabu seberat bruto 13,12 gram,
3 plastik klip kosong ukuran sedang,
1 plastik klip kosong ukuran besar,
1 timbangan digital warna silver,
3 sendok sabu,
1 kotak plastik,
1 bong yang tersambung pireks,
6 kaca pireks,
1 unit ponsel merek Samsung warna hijau yang dibungkus kondom hitam, serta
uang tunai Rp1.125.000, diduga hasil penjualan sabu.

Pelaku MS kini diamankan di Mapolresta Palu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih menelusuri dugaan jaringan pemasok yang beroperasi dari dalam Lapas Petobo.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved