Palu Hari Ini

Kepala Lapas Palu Pastikan Tidak Ada Nama Dayat di Lapas Petobo dalam Kasus Peredaran Sabu

Langkah ini dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap proses penyelidikan yang sedang berlangsung.

Handover
KLARIFIKASI - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palu memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyebutkan bahwa sabu dari tersangka MS (35) di Kelurahan Tavanjuka berasal dari seseorang bernama Dayat dikabarkan berada di Lapas Petobo. 

Laporan Wartawan Tribunpalu.com, Andika Satria Bharata 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palu memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyebutkan bahwa sabu dari tersangka MS (35) di Kelurahan Tavanjuka berasal dari seseorang bernama Dayat dikabarkan berada di Lapas Petobo.

Kepala Lapas Kelas IIA Palu, Makmur menegaskan, berdasarkan hasil pengecekan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP), nama Dayat tidak terdaftar sebagai warga binaan di Lapas Palu.

“Setelah kami lakukan penelusuran di sistem data, tidak ditemukan nama yang dimaksud berada di Lapas Palu. Informasi tersebut tidak benar,” tegas Kalapas Palu, Minggu (9/11/2025).

Baca juga: Harga Terbaru HP Realme November: Realme 15 Pro, Realme 15, Realme GT7, Realme P3 Ultra

Lebih lanjut, pihak Lapas menyampaikan bahwa mereka akan segera berkoordinasi dengan Polresta Palu untuk memastikan kejelasan informasi terkait asal usul barang bukti sabu tersebut.

Langkah ini dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap proses penyelidikan yang sedang berlangsung.

“Kami segera melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian guna memastikan kebenaran dan klarifikasi atas informasi yang berkembang,” ujar Makmur.

Ia juga menegaskan komitmen Lapas Palu dalam memerangi peredaran narkoba, khususnya di lingkungan pemasyarakatan.

Baca juga: Harga Terbaru HP Infinix: Infinix GT 30, Infinix Hot 60 Pro,Infinix Note 50s Plus , Infinix Hot 60i

Menurutnya, pihaknya terus memperketat pengawasan dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum (APH) untuk mencegah penyalahgunaan narkotika di dalam maupun sekitar Lapas.

“Lapas Palu berkomitmen mendukung upaya pemerintah dan aparat penegak hukum dalam memberantas narkoba. Kami akan terus meningkatkan sinergi dengan APH dan pihak terkait lainnya,” tegasnya.

Sebelumnya, Satresnarkoba Polresta Palu menangkap seorang pria berinisial MS (35) di Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, dengan barang bukti 12 paket sabu seberat 13,12 gram. 

Dalam pemeriksaan awal, MS mengaku memperoleh barang haram itu dari seseorang bernama Dayat yang disebut berada di Lapas Petobo.

Baca juga: Akibat Kebakaran Mobil Pikap di Luwuk Banggai, Kabel Internet Telkom Putus

Namun, pihak Lapas Kelas IIA Palu memastikan bahwa informasi tersebut tidak sesuai dengan data resmi, dan menegaskan keterbukaannya untuk berkoordinasi penuh dengan kepolisian dalam mengusut tuntas kasus ini.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved