Palu Hari Ini

Aksi Solidaritas Wartawan Palu Menyala, Suarakan Penolakan Gugatan Rp 200 Miliar terhadap Tempo

Berbekal spanduk dan berbagai poster para jurnalis, secara bergantian melakukan orasi sambil membagi selebaran kepada pejalan kaki.

Penulis: Zulfadli | Editor: Fadhila Amalia
Handover
AKSI MIMBAR BEBAS - Puluhan jurnalis dari berbagai platform media menggelar aksi mimbar bebas, depan Kantor Pengadilan Tinggi Sulawesi tengah, bersamaan dengan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB), Jl Prof Moh Yamin, Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Minggu (16/11/2025). 

Lebih lanjut Muhajir mengatakan, sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme  diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Langkah Menteri Amran menggugat Tempo ke pengadilan menunjukkan kekeliruan dalam memahami kedudukan pers sebagaimana diatur undang-undang.

Muhajir menuturkan, sengketa pers memiliki dua mekanisme penyelesaian, yakni melalui hak jawab atau hak koreksi, serta mediasi di Dewan Pers.

Baca juga: Gerakan Posyandu Aktif Diresmikan, Bupati Sigi Tekankan Peran Masyarakat dalam Cegah Stunting

Gugatan senilai Rp200 miliar tersebut merupakan bentuk upaya pembungkaman dan pembangkrutan media.

"Gugatan ini tidak hanya mengancam Tempo sebagai Institusi media, tetapi juga berbahaya bagi kebebasan pers secara umum," tuturnya.

Muhajir menyebutkan, kasus tersebut harus menjadi pelajaran bagi pejabat publik dan lembaga pemerintah dalam memahami mekanisme penyelesaian sengketa pers.

"Membawa perkara ke pengadilan umum merupakan bentuk pembungkaman melalui jalur hukum," katanya.

Muhajir mengatakan, gugatan dengan tuntutan ganti rugi immateriil Rp 200 miliar sebagai hal tidak masuk akal dan tidak dibenarkan secara hukum.

Amran sebagai pejabat publik dan pembantu presiden tidak memiliki dasar hukum menggugat media, menjalankan fungsi pengawasan dan kritik terhadap kebijakan pemerintah.

" Apalagi dengan dalih bahwa berita Tempo merusak nama baik kementerian," ujarnya.

Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/1 2024, kata Muhajir, tuduhan pencemaran nama baik hanya dapat diajukan oleh individu, bukan lembaga pemerintah.

Mirisnya, penggugat adalah Menteri Pertanian, yang seharusnya menjalankan kewajiban untuk memenuhi hak publik atas informasi.

Baca juga: Lama Bungkam, Akhirnya Azizah Salsha Klarifikasi Perceraiannya Dengan Arhan

Olehnya, kata Muhajir, pihaknya menyatakan, mendukung TEMPO dan seluruh media dan kelompok masyarakat sipil menjalankan fungsi kontrol sosial.

Menolak segala bentuk intimidasi dan kriminalisasi terhadap jurnalis dan aktivis yang menjalankan tugas-tugas publik dan mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menghormati mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers.

Menuntut penghentian segala upaya hukum yang mengancam kemerdekaan pers di Indonesia.(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved