Senin, 20 April 2026

Sidang Praperadilan Warga Loli Oge

Sidang Praperadilan 9 Tersangka asal Desa Loli vs Polda Sulteng Hadirkan Saksi Ahli dari Untad

Dalam persidangan tersebut, hakim memberikan pertanyaan seputaran kasus yang sedang bergulir antara pihak pemohon dan termohon.

|
Penulis: Supriyanto | Editor: mahyuddin
TribunPalu.com/Supriyanto
SIDANG PRAPERADILAN - Sidang Praperadilan sembilan tersangka asal Desa Loli Oge didampingi Lembaga Bantuan Hukum Rakyat (LBHR) dengan Polda Sulteng memasuki pertemuan ketiga. Sidang itu berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) kelas IA Palu Jl Sam Ratulangi Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu pada Kamis (16/4/2026). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Supriyanto Ucok

TRIBUNPALU.COM, PALU - Sidang Praperadilan sembilan tersangka asal Desa Loli Oge didampingi Lembaga Bantuan Hukum Rakyat (LBHR) dengan Polda Sulteng memasuki pertemuan ketiga.

Sidang itu berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) kelas IA Palu Jl Sam Ratulangi Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu pada Kamis (16/4/2026).

Sidang itu menghadirkan saksi ahli yaitu Arianto Sangadji, Akademisi Universitas Tadulako.

Dalam persidangan tersebut, hakim memberikan pertanyaan seputaran kasus yang sedang bergulir antara pihak pemohon dan termohon.

Dengan kesaksiannya, pria kelahiran Tidore, Maluku Utara, 9 april 1963, itu menjelaskan bahwa tindakan spontanitas yang dilakukan sembilan orang merupakan akumulasi yang positif.

Baca juga: Sidang Praperadilan 9 Tersangka Asal Loli Oge Donggala Bergulir, Polisi Mangkir Lagi

Hal itu dikarenakan pihak perusahaan yang datang tanpa pamit dengan tujuan merampas dan mengkriminalisasi masyarakat.

Lulusan Kanada itupun meminta mengulik aktor di balik perusahaan tambang PT Wadi Al Aini.

"Ada yang mengatur proses operasional dan tidak memiliki izin sama sekali," katanya dalam kesaksian sidang.

Sidang praperadilan ketiga itu dijadwalkan berlangsung pukul 13.30 Wita.

Sidang itu digelar berdasarkan ditetapkannya 9 dari 12 orang warga desa oleh pihak Ditreskrimum Polda Sulteng yang menolak kehadiran PT Wadi Al Aini di Desa Loli Oge.

Penetapan tersebut berdasarkan kasus pengrusakan bak air di badan jalan yang dilaporkan oleh perusahaan PT Wadi Al Aini.(*)

 

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved