Kamis, 21 Mei 2026

OPINI

Satgas Ketenagakerjaan Sulteng: Hasil Perjuangan Massa, Bukan Hadiah Penguasa

Beredar kabar dalam dua hari terakhir bahwa pengisian struktur Satgas Ketenagakerjaan di Sulawesi Tengah harus mutlak berasal dari serikat

Tayang:
Editor: Lisna Ali
istimewa
Beredar kabar dalam dua hari terakhir bahwa pengisian struktur Satgas Ketenagakerjaan di Sulawesi Tengah harus mutlak berasal dari serikat pekerja legal. 

Kenyataan sejarah yang tertulis dalam lembaran perjalanan bangsa ini justru sering kali menunjukkan hal yang sebaliknya.

Mari kita tengok sejarah masa lalu, ketika Republik ini memiliki sosok menteri tenaga kerja tangguh bernama S.K. Trimurti.

Ia adalah salah satu pimpinan pusat dari Partai Buruh Indonesia (PBI) yang memiliki basis massa riil dan ideologi perjuangan yang sangat jelas.

Saat menduduki jabatan menteri, capaian Trimurti dalam memajukan dan memperbaiki nasib kaum buruh di Indonesia tergolong sangat signifikan.

Di bawah kepemimpinannya, negara menetapkan aturan ganti rugi kecelakaan kerja dan melarang keras praktik mempekerjakan anak-anak di bawah umur.

Baca juga: Hadiri Perpisahan SD Inpres 1 Tondo, Kadisdik Palu Tekankan Inovasi Guru

Hal yang paling monumental dari warisan Trimurti adalah ia secara konsisten memberikan penyadaran politik agar buruh aktif mempertahankan kemerdekaan.

Ia mendidik kaum buruh agar menjadi motor penggerak perubahan yang kritis, bukan sekadar menjadi anggota pasif di dalam serikatnya.

Sekarang, mari kita bandingkan rekam jejak tersebut dengan dinamika gerakan perburuhan pasca-reformasi dalam beberapa dekade terakhir.

Kita tentu ingat salah satu pemimpin serikat pekerja tahun 1990-an yang sangat vokal mengorganisasi May Day pertama hingga direpresi Orde Baru pada 1995.

Namun ironisnya, ketika tokoh mantan aktivis tersebut masuk ke dalam lingkar kekuasaan dan menjadi juru bicara menteri tenaga kerja periode 2014-2019, arah perjuangannya berbalik.

Kementerian yang ia bela justru menolak mentah-mentah tuntutan revisi PP Pengupahan Tahun 2015.

Bahkan pada periode yang sama, kebijakan kementerian tenaga kerja dinilai publik ikut melegalisasi maraknya praktik PHK sepihak yang menyengsarakan buruh.

Dari komparasi dua masa ini, silakan publik menilai sendiri apakah legalitas formal menjadi jaminan mutlak konsistensi perjuangan?

Publik juga harus dicerdaskan bahwa usulan pembentukan Satgas Ketenagakerjaan ini merupakan buah dari tekanan aksi massa, bukan pemberian cuma-cuma dari penguasa.

Pembentukan satgas ini adalah respon langsung atas aksi May Day dua jilid yang digelar oleh BURASA setelah gubernur sempat enggan menemui massa.

Sumber: Tribun Palu
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved