Kamis, 21 Mei 2026

OPINI

Satgas Ketenagakerjaan Sulteng: Hasil Perjuangan Massa, Bukan Hadiah Penguasa

Beredar kabar dalam dua hari terakhir bahwa pengisian struktur Satgas Ketenagakerjaan di Sulawesi Tengah harus mutlak berasal dari serikat

Tayang:
Editor: Lisna Ali
istimewa
Beredar kabar dalam dua hari terakhir bahwa pengisian struktur Satgas Ketenagakerjaan di Sulawesi Tengah harus mutlak berasal dari serikat pekerja legal. 

Oleh : Muhammad Aziz

Partisipan dan anggota Aliansi BURASA

TRIBUNPALU.COM - Beredar kabar dalam dua hari terakhir bahwa pengisian struktur Satgas Ketenagakerjaan di Sulawesi Tengah harus mutlak berasal dari serikat pekerja legal.

Pihak-pihak yang menyebarkan narasi tersebut berdalih bahwa organisasi memiliki legitimasi dan kapasitas karena diakui oleh negara.

Argumen seperti itu sekilas tampak logis dan tertib secara administrasi, namun sesungguhnya menyimpan bias yang sangat nyata.

Ada upaya penggiringan opini seolah-olah persoalan ketenagakerjaan di daerah ini hanya menjadi hak milik eksklusif serikat buruh yang terdaftar di atas kertas.

Logika ini dinilai ambigu karena terlalu mendewakan aspek legalitas formil, namun di sisi lain secara tersirat mendiskreditkan publik di luar serikat pekerja.

Wacana semacam ini sengaja diembuskan untuk membatasi keterlibatan elemen rakyat yang lebih luas dalam membahas kebijakan ketenagakerjaan.

Melalui cara pandang tersebut, seolah-olah para mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi BURASA tidak memiliki hak moral untuk ikut mengawal isu ini.

Padahal, jika kita mau menilik lebih dalam, mayoritas dari mahasiswa yang turun ke jalan tersebut adalah anak kandung dari kelas pekerja itu sendiri.

Bagaimana pula dengan nasib para aktivis LSM serta buruh harian lepas yang belum terorganisasi secara formal ke dalam serikat pekerja resmi?

Mereka memiliki kesadaran kelas yang tinggi untuk menuntut keadilan dan ikut berpanas-panasan menembus barikade gas air mata saat aksi May Day lalu.

Apakah keringat dan pengorbanan mereka di jalanan tidak bernilai hanya karena mereka tidak mengantongi surat keputusan (SK) resmi dari kementerian?

Sungguh tidak adil jika mereka yang ikut berjuang di garis depan dilarang menentukan arah tata kelola ketenagakerjaan di Sulawesi Tengah.

Pertanyaan mendasar yang harus kita uji bersama adalah apakah status legalitas sebuah serikat buruh otomatis menjamin keberpihakan total pada kaum pekerja?

Sumber: Tribun Palu
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved