Kabar Seleb
Vadel Badjideh Ajukan Banding, Lawan Vonis 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 M
Terdakwa Vadel Badjideh resmi mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (1/10/2025).
TRIBUNPALU.COM - Terdakwa Vadel Badjideh resmi mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (1/10/2025).
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara dan dikenai denda sebesar Rp1 miliar.
Vonis ini merupakan buntut dari kasus asusila dan aborsi yang melibatkan anak artis Nikita Mirzani, berinisial LM.
Vadel dituduh telah menghamili LM dan kemudian memaksanya untuk menggugurkan kandungan.
Hakim mengatakan Vadel melanggar sejumlah pasal, termasuk Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP.
Setelah vonis dibacakan, majelis hakim menawarkan Vadel untuk mengajukan upaya hukum atau menerima putusan.
Vadel kemudian terlihat berdiskusi singkat dengan tim penasihat hukumnya.
Kemdudian, pihak Vadel secara resmi menyatakan akan mengajukan banding.
"Kami mengajukan banding Yang Mulia," jawab pihak kuasa hukum Vadel di persidangan.
Baca juga: Detik-detik Evakuasi Haikal, Santri yang Selamat Usai Tiga Hari Tertimbun Reruntuhan Ponpes Sidoarjo
Untuk diketahui, vonis yang dijatuhkan hakim sangat memukul kondisi psikologis keluarga terdakwa.
Ibunda Vadel, Titin, dilaporkan pingsan di ruang sidang setelah mendengar putusan anaknya.
Kakak Vadel, Martin Badjideh, mengungkapkan kondisi ibunya yang langsung drop dan kakinya lemas.
Martin sendiri dan saudara Vadel yang lain juga mengaku sangat emosional dan bergetar mendengar vonis tersebut.
Sikap Vadel Badjideh
Namun, di tengah kepanikan keluarga, Vadel justru bersikap tenang.
Vadel bahkan sempat membisikkan pesan kepada kakaknya untuk menenangkan.
"Vadel yang selalu tenangin saya tadi," ungkap Martin.
Vadel juga sempat berpesan pada sang kakak.
"Dia bilang, ‘Nggak apa-apa, Bang Martin. Nggak apa-apa’."
Pihaknya percaya kebenaran akan kasus ini nantinya akan terungkap.
"Kebenaran nanti terungkap kok,” kata Martin, mengingat ucapan sang adik.
Baca juga: Alasan Nenek di Kota Palu Dirantai Keluarganya, Jaga Keselamatan, Polisi Sebut Bukan Menyiksa
Kisah Asmara Vadel dan LM Berujung Jadi Terdakwa
Hubungan mereka berawal pada Januari 2024.
Saat itu, Lolly yang masih berusia 18 tahun sedang bersekolah di Inggris.
Keduanya tidak pernah bertemu langsung.
Mereka memutuskan untuk berpacaran secara daring.
Pada saat yang sama, hubungan Lolly dengan ibunya sedang memburuk.
Lolly membela ayah sambungnya, Antonio Dedola, yang tengah bersitegang dengan Nikita.
Di tengah kemelut itu, Lolly dideportasi dari Inggris.
Nikita pun menyatakan tidak mau lagi mengakui Lolly sebagai putrinya.
Saat Lolly kembali ke Indonesia, Vadel menjemputnya dan menampungnya selama berbulan-bulan di sebuah apartemen.
Di apartemen itulah, Lolly diduga melakukan hubungan badan dengan Vadel.
Diduga, Lolly sampai hamil dan Vadel menyuruhnya menggugurkan kandungan.
Fakta ini terungkap setelah teman Lolly mengadu ke Nikita Mirzani.
Nikita pun melaporkan Vadel ke polisi pada September 2024 atas dugaan persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi.
Vadel semula sempat mengelak, tetapi berakhir mengakui seluruh perbuatannya dan meminta maaf pada Lolly serta Nikita.(*)
Artikel telah tayang di Tribunnews.com
Steffi Zamora dan Nino Fernandez Segera Dikaruniai Anak Perempuan |
![]() |
---|
Terkuak di Sidang, Usia Kehamilan LM Tak Sesuai Tanggal Bertemu Vadel Badjideh, Kuasa Hukum Ragu |
![]() |
---|
Keluarga Terpukul Berat, Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun Kasus Asusila Anak Nikita Mirzani |
![]() |
---|
Dituding Cari Untung, Melaney Ricardo Klarifikasi Soal Konten Bantu Fahmi Bo |
![]() |
---|
Usai Cerai, Pratama Arhan Muncul di Konten Klub, Jari Tanpa Cincin Bikin Netizen Gagal Fokus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.