Kabar Seleb
Hari Ini Nikita Mirzani Hadapi Sidang Vonis Kasus Pemerasan dan TPPU, Yakin 100 Persen Bebas
Nasib hukum artis Nikita Mirzani atas laporan dokter Reza Gladys diputuskan hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"100 persen (yakin bebas),” kata Nikita.
Keyakinan itu disampaikannya sebelum Majelis Hakim menentukan putusan.
Baca juga: Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Bui dan Denda Rp2 M, Ini Hal Jadi Pemberat
Nikita Mirzani Tulis Surat untuk hakim
Sehari sebelum vonis, Nikita menulis surat terbuka di Instagram.
Surat itu ditujukan kepada Majelis Hakim, menyinggung proses peradilan.
Niki akrab sapaannya menilai proses peradilan yang dihadapinya seolah tak lagi mencari kebenaran hakiki.
“Sejauh ini, saya melihat bukan keadilan yang mencari kebenaran, melainkan kebenaran yang berjuang keras untuk didengar oleh keadilan. Beberapa ironi ketika yang nyata diabaikan, yang samar dipaksakan menjadi fakta, dan yang hanya perasaan dijadikan dasar untuk menuntut,” tulis Nikita yang diunggah oleh admin, dikutip Tribunnews.com, Senin (27/10/2025).
Saya bukan orang yang suci, tapi saya juga bukan pelaku tindak kejahatan. Saya hanya seseorang yang bicara dengan kejujuran yang sebenar-benarnya, dan karena bicara itulah saya diadili," lanjut Nikita.
Di akhir suratnya, ibu tiga anak itu menyampaikan doa dan harapan agar Majelis Hakim dapat memutus perkara dengan bijaksana. Ia berharap besar kepada hakim jelang vonis.
"Namun hukum tidak boleh menghukum kata yang tidak berniat jahat. Hukum tidak boleh menghukum rasa yang hanya lahir dari salah tafsir,” lanjutnya.
“Saya menaruh harapan dan doa kepada Allah SWT dan bapak Yang Mulia Majelis Hakim yang arif dan bijaksana sebagai wakil Tuhan di muka bumi ini, yang memeriksa, mengadili dan memutuskan, bahwa cahaya keadilan tidak akan pernah padam. Ia mungkin meredup, tapi tidak pernah hilang,” tutup Nikita Mirzani.
Baca juga: Sidang Pleidoi Nikita Mirzani, Sang Artis Merasa Dijebak Reza Gladys, Minta Hakim Bebaskan
Dituntut 11 Tahun Penjara
Sebelumnya, Nikita Mirzani dituntut hukuman 11 tahun penjara dalam kasus dugaan pemerasan dan TPPU oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tuntutan tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025).
Tuntutan tersebut juga disertai denda sebesar Rp2 miliar, subsider 6 bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar."
"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar jaksa, dikutip dari YouTube Reyben Entertainment.
| Beredar Isu Hamish Daud Selingkuh, Kuasa Hukum Raisa Tegas: Tolonglah, Fokus Selesaikan Baik-Baik |
|
|---|
| Kata Pihak Ridwan Kamil Saat Lisa Mariana Tak Ditahan: Itu Bonus, Fokus Lanjut ke Pengadilan |
|
|---|
| Unggahan Kakak Raisa Saat Adiknya Gugat Cerai Disorot, Singgung Soal Ego dan Kebenaran |
|
|---|
| Putuskan Cerai, Raisa dan Hamish Tegaskan Tetap Saling Menjaga, Satu Cinta yang Tak Berubah: Zalina |
|
|---|
| 4 Tahun Lawan Stroke, Tukul Arwana Rayakan Ultah Bersama Sahabat Lama, Respons Bahagia Bikin Haru |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/nikita-mirzani-sidang-dakwaan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.