Sigi Hari Ini

Pengedar Sabu di Sigi Terancam 20 Tahun Penjara, Polisi Jerat dengan UU Narkotika

Penangkapan dilakukan pada Selasa (5/8/2025) di Desa Sambo, Kecamatan Dolo Selatan, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.

Humas Polres Sigi
PENGEDAR NARKOTIKA - Seorang pria berinisial RM (25) kini harus menghadapi ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara usai diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Sigi atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu. 

TRIBUNPALU.COM, SIGI – Seorang pria berinisial RM (25) kini harus menghadapi ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara usai diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Sigi atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (5/8/2025) di Desa Sambo, Kecamatan Dolo Selatan, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, menyusul laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan.

Kapolres Sigi, AKBP Kari Amsah Ritonga, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Chandra, menjelaskan bahwa dari tangan RM, polisi berhasil mengamankan tujuh paket sabu seberat 1,32 gram brutto, bersama sejumlah barang bukti lain seperti alat isap sabu (bong), plastik klip kosong, ponsel, dan uang tunai Rp200 ribu yang diduga hasil transaksi.

Baca juga: 252 Narapidana Rutan Donggala Dapat Remisi HUT ke-80 RI, 5 Langsung Bebas

"RM langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Iptu Chandra, Sabtu (16/8/2025).

Ancaman Hukuman Berat

Pasal 114 ayat (1) mengatur tentang peredaran gelap narkotika golongan I dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga miliaran rupiah.

Sementara Pasal 112 ayat (1) menjerat pelaku yang memiliki atau menguasai narkotika dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.

Kasus ini menambah daftar panjang pengungkapan narkotika di wilayah hukum Polres Sigi.

Baca juga: Polres Sigi Gagalkan Peredaran Sabu di Dolo Selatan, Pemuda 25 Tahun Jadi Tersangka

Kepolisian menyatakan akan terus menindak tegas setiap bentuk peredaran narkotika, tanpa pandang bulu.

"Kami mengajak masyarakat untuk terus aktif melaporkan aktivitas narkotika. Ini tugas bersama," tambah Chandra.

Masyarakat Sigi yang mengetahui peredaran atau penyalahgunaan narkotika dapat menghubungi Call Center 110 atau WhatsApp Presisi Kapolres Sigi di 0821-4833-1346.

Upaya Pemberantasan Narkoba

Tingginya angka pengungkapan kasus menunjukkan bahwa peredaran narkotika masih menjadi masalah serius di Sigi.

Polres Sigi secara rutin melakukan operasi dan penyelidikan untuk memutus mata rantai peredaran, mulai dari pengedar skala kecil hingga jaringan yang lebih besar.

Baca juga: Alasan Pilu Mpok Alpa Sembunyikan Kanker dari Keluarga, Suami Ungkap Tak Ingin Jadi Beban

Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif dalam melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika, demi menjaga Sigi dari bahaya narkoba.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved