Sigi Hari Ini

Edarkan Sabu di Tinggede, Pemuda Asal Kota Palu Dibekuk Satresnarkoba Polres Sigi

Informasi itu ditindaklanjuti dengan penyelidikan, hingga akhirnya tim opsnal berhasil mengamankan YK beserta barang bukti.

|
Humas Polres Sigi
PENGEDAR NARKOBA - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sigi mengamankan seorang pemuda berinisial YK (27), warga Kelurahan Tatura Utara, Kota Palu. YK ditangkap karena diduga masuk dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Desa Tinggede, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, Minggu (10/8/2025) malam. 

Laporan Wartawan Tribunpalu.com, Andika Satria Bharata 

TRIBUNPALU.COM, SIGI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sigi mengamankan seorang pemuda berinisial YK (27), warga Kelurahan Tatura Utara, Kota Palu.

YK ditangkap karena diduga masuk dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Desa Tinggede, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, Minggu (10/8/2025) malam.

Kapolres Sigi AKBP Kari Amsah Ritonga melalui Kasat Resnarkoba Iptu Chandra menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran narkoba di Tinggede. 

Baca juga: Sebelum Meninggal, Ini Pesan Terakhir Mpok Alpa ke Suami

Informasi itu ditindaklanjuti dengan penyelidikan, hingga akhirnya tim opsnal berhasil mengamankan YK beserta barang bukti.

“Barang bukti yang kami amankan berupa empat paket sabu dengan berat bruto 2,32 gram,” ungkap Iptu Chandra, Senin (11/8/2025).

Berdasarkan alat bukti dan hasil gelar perkara, YK resmi ditetapkan sebagai tersangka. 

Saat ini, ia ditahan di Rutan Polres Sigi dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Iptu Chandra mengimbau masyarakat agar turut berperan dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan adanya peredaran narkotika. Silakan hubungi Call Center 110 atau melalui WhatsApp Layanan Presisi Kapolres Sigi di nomor 0821-4833-1346,” tegasnya.

Baca juga: Kabar Baik! Bansos PKH dan BPNT Agustus 2025 Cair, Ini Link Cek Penerimanya

Efek yang ditimbulkan dari penggunaan narkotika:

1. Dampak pada Kesehatan Fisik

Penyalahgunaan narkotika merusak berbagai organ vital dalam tubuh.

Kerusakan Organ: Narkotika dapat merusak ginjal, hati, jantung, dan paru-paru.

Beberapa jenis narkoba, seperti kokain dan amfetamin, meningkatkan risiko serangan jantung dan tekanan darah tinggi, sementara penggunaan ganja dapat merusak paru-paru dan menyebabkan bronkitis kronis.

Baca juga: Prakiraan Cuaca Hari Ini, Senin 18 Agustus 2025 di Sulawesi Tengah, Cek 8 Daerah Ini Hujan Ringan

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved