Parigi Moutong Hari Ini

PPPK Parigi Moutong Rayakan SK Baru dengan Tarian, Sorakan, dan Basah-basahan

Suasana penuh kegembiraan pecah ketika para PPPK berkumpul bersama Bupati Erwin Burase dan Wakil Bupati Abdul Sahid.

|
Penulis: Abdul Humul Faaiz | Editor: Regina Goldie
HANDOVER / Dokumen Yuniar
Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Parigi Moutong meluapkan euforia usai menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan. 

“Meski saya hanya di pinggir, tetap bahagia sekali karena akhirnya resmi diangkat,” tambahnya.

Muhammad Ridwan, PPPK lainnya, mengatakan penantian panjangnya akhirnya terbayar dengan penyerahan SK tersebut.

Menurutnya, momentum itu bukan hanya menandai status baru, tetapi juga membuka jalan masa depan yang lebih jelas.

Baca juga: Merdeka Menjaga Karang: Cara Unik Pemuda Banggai Laut Peringati HUT Ke-80 RI

“Akhirnya kami dapat SK, selamat juga pada teman-teman yang lain,” kata Ridwan penuh senyum.

Ia berharap sesama PPPK dapat menjaga komitmen bekerja sungguh-sungguh melayani masyarakat Parigi Moutong.

Kemeriahan euforia itu berlangsung cukup lama, bahkan sejumlah pegawai terlihat enggan beranjak dari lapangan.

Momen tersebut juga menjadi catatan tersendiri bagi ribuan PPPK Parigi Moutong pada Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

“Rasanya lega dan bahagia sekali, akhirnya kerja keras kami diakui dengan SK ini,” pungkasnya.

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah warga negara Indonesia yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

PPPK adalah bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), sama seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Namun, ada perbedaan mendasar antara keduanya, terutama dalam hal status kepegawaian.

Berbeda dengan PNS yang berstatus pegawai tetap, PPPK diangkat dengan perjanjian kerja yang memiliki jangka waktu tertentu, minimal satu tahun.

Kontrak ini bisa diperpanjang berdasarkan kebutuhan instansi dan penilaian kinerja.

PPPK dan PNS memiliki hak yang setara dalam hal gaji pokok, tunjangan, cuti, dan perlindungan.

Namun, PPPK tidak mendapatkan jaminan pensiun.

Untuk menjadi PPPK, calon pelamar harus mengikuti seleksi yang diselenggarakan oleh pemerintah, yang biasanya mencakup seleksi administrasi dan kompetensi.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved