Donggala Hari Ini
Dua Pengedar Sabu di Desa Lalundu Ditangkap Tim Scorpion Polsek Rio Pakava, Sita 20 Paket Sabu
Iptu Andi Ardin menambahkan, saat penggeledahan pihak kepolisian menemukan barang buti berupa 20 paket sabu milik MR.
Penulis: Misna Jayanti | Editor: Regina Goldie
Laporan Wartawan TribunPalu, Misna Jayanti
TRIBUNPALU.COM, DONGGALA - Dua tersangka peredaran gelap narkotika jenis sabu di Desa Lalundu, Kecamatan Rio Pakava, Kabupaten Donggala diringkus Tim Scorpion Polsek Rio Pakava Polres Donggala.
Hal itu diungkapkan Kasat Narkoba Polres Donggala, Iptu Andi Ardin saat konferensi pers di Aula Yeri Mako Polres Donggala, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala. Selasa (19/8/2025).
Pada kasus itu, dua orang tersangka yakni MR (29) seorang petani dan KY (26). Mereka ditangkap pihak kepolisian di rumah MR di Desa Lalundu pada Senin (11/8/2025).
Baca juga: Ketua Komisi III DPRD Banggai Desak PLN UP3 Luwuk Transparan Soal Pemadaman
"Dua orang kami ringkus, MR dan KY atas aduan masyarakat melalui program Lapor Pak Kapolres langsung bahwa diwilayah mereka marak terjadi edaran sabu khususnya di Lalundu Despot," ujarnya.
Iptu Andi Ardin menambahkan, saat penggeledahan pihak kepolisian menemukan barang buti berupa 20 paket sabu milik MR.
"Saat anggota Polsek Rio Pakava geledah isi rumah MR, ditemukan 20 paket sabu. Setelah diinterogasi sabu tersebut milik MR," tambahnya.
Dari penggeledahan itu, polisi menyita barang bukti berupa 20 paket narkotika jenis sabu seberat bruto 1,27 gram. Selain itu tiga alat hisap sabu (bong), tiga pack plastik bening kosong dan satu wadah plastik warna kuning.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Bupati Morowali Tegaskan Pemerataan Listrik Solusi Hapus Ketimpangan
Kedua pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara mulai dari 5 tahun hingga 20 tahun, bahkan bisa seumur hidup. Selain itu, tersangka juga terancam dikenakan pidana denda maksimum sesuai ketentuan undang-undang.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Donggala, Ipda Andi Marjianto menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan laporan terkait aktivitas peredaran narkoba.
"Kami ucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Kabupaten Donggala yang telah berperan serta membantu kami dengan memberikan informasi. Tanpa peran masyarakat, pengungkapan kasus ini tidak akan semudah itu," tegas Ipda Andi Marjianto. (*)
Penyerapan Anggaran Donggala Terkendala Inpres 1 Tahun 2025, Ini Penjelasan Ketua DPRD |
![]() |
---|
Aspirasi Masyarakat Donggala Didominasi Infrastruktur, Kesehatan dan Pendidikan |
![]() |
---|
Moh Taufik, dari Aktivis Jalanan hingga Duduki Kursi Ketua DPRD Donggala |
![]() |
---|
Bawa Sabu untuk Diedarkan di Kecamatan Balaesang Tanjung, Kakak Adik Diringkus Polres Donggala |
![]() |
---|
Latihan Operasi Pendaratan Satgas Ops Trisila di Talise Palu, Bakti Sosial untuk Nelayan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.