Selasa, 19 Mei 2026

Banggai Hari Ini

Komisi 3 DPRD Sulteng Desak Gubernur Cabut Izin Tambang Nikel Siuna Banggai

Komisi 3 meminta perusahaan-perusahaan tersebut untuk menghentikan penggunaan jalan provinsi ruas Siuna–Bualemo.

Tayang:
Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Fadhila Amalia
Handover
TAMBANG SIUNA - Komisi 3 DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah perusahaan tambang nikel di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Kamis (21/8/2025). Sidak tersebut dipimpin langsung Ketua Komisi 3, Arnila M Ali, bersama anggota dewan lainnya. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI – Komisi 3 DPRD Provinsi Sulawesi Tengah melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah perusahaan tambang nikel di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Kamis (21/8/2025).

Sidak tersebut dipimpin langsung Ketua Komisi 3, Arnila M Ali, bersama anggota dewan lainnya.

Dalam sidak itu, Komisi 3 menemukan sejumlah pelanggaran serius yang dilakukan perusahaan tambang, yakni PT Penta Dharma Karsa, yang diduga tidak memiliki izin lintas jalan provinsi.

Sedangkan PT Prima Dharma Karsa memiliki izin lintasan, tapi kondisi jalan yang dibangun pakai uang rakyat itu rusak parah dan tidak mendapat perhatian serius.

Baca juga: Perempuan di Palu Ditangkap Bawa Sabu Saat Membesuk Tahanan di Mapolresta

“PT Penta itu tidak mampu menunjukkan surat izin lintasan jalan provinsi,” tegas anggota Komisi 3 DPRD Sulteng, Dandy Adhi Prabowo, kepada TribunPalu.com usai sidak.

Hal serupa juga ditemukan pada PT Integra Mining Nusantara Indonesia yang tidak memiliki izin lintas jalan.

Karena itu, Komisi 3 meminta perusahaan-perusahaan tersebut untuk menghentikan penggunaan jalan provinsi ruas Siuna–Bualemo.

Selain persoalan izin, tim sidak juga menemukan buruknya pengelolaan lingkungan. Sedimen pond perusahaan hanya memiliki satu lapisan sehingga menyebabkan limbah nikel mencemari sawah warga dan pesisir pantai.

Bahkan, lokasi penampungan ore nikel (stockpile) hanya berjarak sekitar lima meter dari badan jalan.

“Ketika hujan, sedimen terbawa air hingga menutup badan jalan. Padahal izin usaha pertambangan (IUP) mereka sudah berjalan enam tahun, namun kondisi ini tidak diperhatikan,” ucap Dandy.

Baca juga: 1,1 Gram Sabu Diamankan, Polresta Palu Tangkap Tiga Pria di Tavanjuka

Ia juga menuding perusahaan sengaja membiarkan pencemaran tersebut.

“Ini seperti mereka sengaja mau menghancurkan Desa Siuna,” katanya.

Warga setempat menambahkan, sedimen baru dibersihkan ketika ada kunjungan pejabat.

Komisi 3 juga menyoroti dampak kerusakan lahan pertanian seluas 250 hektare akibat tambang nikel di wilayah tersebut.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved