Kanwil Kemenkum Sulteng

Kanwil Kemenkum Sulteng dan BPKP Perkuat Sinergi untuk Layanan Hukum Berintegritas

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)

|
Editor: Lisna Ali
handover
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulawesi Tengah sepakat untuk memperkuat kerja sama. 

Dengan adanya audiensi ini, Kanwil Kemenkum Sulteng dan BPKP Sulteng berkomitmen untuk terus menjaga komunikasi serta memperkuat koordinasi dalam rangka menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih baik, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Diketahui, Kementerian Hukum dulunya dikenal dengan nama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Namun, berdasarkan struktur kabinet yang baru, kementerian ini kini telah dipecah menjadi beberapa kementerian yang lebih spesifik, yaitu:

Kementerian Hukum (Kemenkum)

Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham)

Kementerian Imigrasi 

Dan Kementerian Pemasyarakatan (Kemenimipas)

Sebagai kementerian yang mengurus bidang hukum, tugas utama Kemenkum adalah membantu Presiden dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.

Fungsinya mencakup berbagai hal, di antaranya:

  • Penyusunan Peraturan: Merumuskan dan menetapkan kebijakan terkait peraturan perundang-undangan di Indonesia.
  • Administrasi Hukum Umum: Mengelola administrasi hukum bagi masyarakat, seperti pendaftaran badan hukum, notaris, dan lain-lain.
  • Hak Kekayaan Intelektual (HKI): Mengurus pendaftaran dan perlindungan hak cipta, merek, paten, dan kekayaan intelektual lainnya.
  • Bantuan Hukum: Memberikan bimbingan teknis dan supervisi terkait layanan hukum di daerah.
  • Pembinaan Hukum Nasional: Bertanggung jawab atas pembinaan dan pengembangan sistem hukum di tingkat nasional.(*)
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved