Banggai Hari Ini
Wakil Ketua DPRD Banggai Ingatkan Keterlambatan Dokumen KUPA PPASP Tak Terulang
Wardani menyampaikan keresahannya saat rapat dengar pendapat dengan Sekretariat DPRD. Pertemuan ini digelar Komisi III.
Penulis: Alisan | Editor: Regina Goldie
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Alisan Lasande
TRIBUNPALU.COM, BANGGAI – Wakil Ketua I DPRD Banggai, Wardani Murad Husain mengingatkan keterlambatan dokumen tak terulang kembali.
“Keterlambatan seperti dokumen KUPA PPASP jangan terulang lagi,” ujar Wardani, Senin (25/8/2025).
Wardani menyampaikan keresahannya saat rapat dengar pendapat dengan Sekretariat DPRD. Pertemuan ini digelar Komisi III.
Tak hanya Wardani, Anggota Komisi III DPRD Banggai, Batia Sisilia Hadjar turut mengkritik telatnya dokumen rancangan KUPA PPPASP 2025.
Sebelumnya, dalam pembahasan rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD dan Prioritas Plafon APBD Sementara Perubahan (KUPA PPASP) dikritik.
Baca juga: Bupati Sigi Tekankan Sinergi Lintas Sektor Tekan Angka Stunting
Sebab, pembahasan Rabu (30/7/2025), dokumen baru diperoleh sehari sebelumnya.
Bahkan, ada Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD baru memperoleh dokumen Kamis (31/7/2025).
Menurut Batia, dokumen KUPA PPASP dipelajari terlebih dahulu sebelum pembahasan.
“Dirapatkan dulu (di internal fraksi) baru pembahasan,” katanya.
Baca juga: Wabup Sigi Tegaskan Tindak Lanjut Seminar Stunting Lewat Penguatan Program Gemas
Namun, Anggota DPRD tak punya waktu karena dokumen baru diperoleh sehari sebelum pembahasan.
“Kita seperti mengemis,” ujar Keetua Fraksi Nasdem ini.
Batia meminta agar dokumen dari eksekutif tidak hanya satu atau dua saja.
Pemda Banggai Belum Kantongi Dana Transfer 2026 |
![]() |
---|
Menteri PPPA Terpesona dengan Keindahan Alam Banggai |
![]() |
---|
Plafon Puskesmas Nuhon Ambruk, Begini Tanggalan Kadis Kesehatan Banggai |
![]() |
---|
Menteri PPPA: 90 Persen Kekerasan terhadap Anak karena Ponsel |
![]() |
---|
Peringatan HAN 2025 di Banggai, Bupati Amirudin Tekankan Komitmen Wujudkan Kabupaten Layak Anak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.