Banggai Hari Ini
Wakil Ketua DPRD Banggai Ingatkan Keterlambatan Dokumen KUPA PPASP Tak Terulang
Wardani menyampaikan keresahannya saat rapat dengar pendapat dengan Sekretariat DPRD. Pertemuan ini digelar Komisi III.
Penulis: Alisan | Editor: Regina Goldie
“Semua anggota dewan harus punya,” tuturnya.
KUA PPAS adalah singkatan dari Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
Ini adalah dua dokumen penting dalam proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di pemerintahan daerah.
Dokumen KUA dan PPAS dibuat oleh pemerintah daerah (eksekutif) dan kemudian dibahas serta disepakati bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebelum akhirnya ditetapkan menjadi APBD.
Secara keseluruhan, KUA PPAS memiliki peran krusial dalam siklus anggaran pemerintahan daerah.
Dokumen ini berfungsi sebagai:
- Landasan Perencanaan: Menjadi pedoman bagi semua SKPD dalam menyusun rencana kerja dan anggaran mereka.
- Alat Kontrol: Memastikan bahwa APBD yang disusun nantinya sejalan dengan prioritas pembangunan yang telah disepakati bersama antara pemerintah daerah dan DPRD.
- Wujud Transparansi: Memberikan kejelasan kepada publik mengenai arah kebijakan dan alokasi anggaran yang akan digunakan oleh pemerintah daerah.
Singkatnya, KUA PPAS adalah kesepakatan awal antara pemerintah daerah dan DPRD mengenai "apa yang akan dikerjakan" dan "berapa biayanya" sebelum rancangan APBD yang lebih rinci disusun.(*)
Pemda Banggai Belum Kantongi Dana Transfer 2026 |
![]() |
---|
Menteri PPPA Terpesona dengan Keindahan Alam Banggai |
![]() |
---|
Plafon Puskesmas Nuhon Ambruk, Begini Tanggalan Kadis Kesehatan Banggai |
![]() |
---|
Menteri PPPA: 90 Persen Kekerasan terhadap Anak karena Ponsel |
![]() |
---|
Peringatan HAN 2025 di Banggai, Bupati Amirudin Tekankan Komitmen Wujudkan Kabupaten Layak Anak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.