Banggai Hari Ini

Wakil Ketua DPRD Banggai Ingatkan Keterlambatan Dokumen KUPA PPASP Tak Terulang

Wardani menyampaikan keresahannya saat rapat dengar pendapat dengan Sekretariat DPRD. Pertemuan ini digelar Komisi III.

|
Penulis: Alisan | Editor: Regina Goldie
ALISAN/TRIBUNPALU.COM
Rapat dengar pendapat Komisi DPRD Banggai dan Sekretariat, Senin (25/8/2o25) sore. (Alisan/TribunPalu.com) 

“Semua anggota dewan harus punya,” tuturnya.

KUA PPAS adalah singkatan dari Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS).

Ini adalah dua dokumen penting dalam proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di pemerintahan daerah.

Dokumen KUA dan PPAS dibuat oleh pemerintah daerah (eksekutif) dan kemudian dibahas serta disepakati bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebelum akhirnya ditetapkan menjadi APBD.

Secara keseluruhan, KUA PPAS memiliki peran krusial dalam siklus anggaran pemerintahan daerah.

Dokumen ini berfungsi sebagai:

  • Landasan Perencanaan: Menjadi pedoman bagi semua SKPD dalam menyusun rencana kerja dan anggaran mereka.
  • Alat Kontrol: Memastikan bahwa APBD yang disusun nantinya sejalan dengan prioritas pembangunan yang telah disepakati bersama antara pemerintah daerah dan DPRD.
  • Wujud Transparansi: Memberikan kejelasan kepada publik mengenai arah kebijakan dan alokasi anggaran yang akan digunakan oleh pemerintah daerah.

Singkatnya, KUA PPAS adalah kesepakatan awal antara pemerintah daerah dan DPRD mengenai "apa yang akan dikerjakan" dan "berapa biayanya" sebelum rancangan APBD yang lebih rinci disusun.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved