Parigi Moutong Hari Ini

Bupati Parimo Tegaskan Pangkalan Gas Elpiji 3 Kg Wajib Patuh HET, Pelanggar Akan Ditutup

Kini, sebagai Bupati, ia meminta laporan serupa untuk dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh pangkalan di Parimo.

|
Penulis: Abdul Humul Faaiz | Editor: Fadhila Amalia
Faaiz/TribunPalu
GAS ELPIJI 3 KG - Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase, menegaskan seluruh pangkalan gas elpiji 3 kilogram harus mematuhi harga eceran tertinggi (HET). 

Selain itu, pengawasan juga dilakukan untuk mencegah praktik penimbunan gas oleh oknum nakal.

“Tujuan kita jelas, masyarakat mendapat haknya dan harga tetap stabil,” ujarnya.

Erwin menekankan, evaluasi pangkalan dilakukan secara rutin dengan melibatkan dinas terkait.

“Kita libatkan Disperindag untuk memantau dan menindak pelanggaran,” kata Bupati.

Ia berharap langkah ini bisa mencegah keluhan masyarakat di masa mendatang.

Baca juga: Harga HP Oppo Akhir Agustus: Oppo Reno 14F, Oppo A5i, Oppo A3x, Oppo Find X8

“Kalau ada masalah, masyarakat bisa melapor. Kita tindaklanjuti dengan cepat,” tegasnya.

Program ini dinilai penting agar bantuan gas gratis berjalan efektif dan harga gas di pasaran tidak merugikan warga miskin.

Dia menegaskan komitmen pemerintah daerah menjaga hak masyarakat dan menindak tegas pangkalan yang melanggar.

“Ini wujud tanggung jawab kami kepada rakyat Parigi Moutong,” pungkasnya.

Jenis-Jenis Pelanggaran

Penjualan di Atas HET: Ini adalah pelanggaran yang paling sering terjadi.

Pangkalan, agen, atau pengecer menjual gas elpiji 3 kg dengan harga jauh di atas HET yang ditetapkan, yang tujuannya untuk mencari keuntungan lebih.

Pengoplosan Gas: Praktik ini adalah pemindahan isi gas dari tabung 3 kg (subsidi) ke tabung 12 kg (non-subsidi) atau tabung lain.

Pelaku biasanya mengoplos gas elpiji 3 kg yang murah untuk dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi.

Penimbunan Stok: Pelaku menimbun atau menyimpan gas elpiji dalam jumlah besar untuk dijual kembali saat terjadi kelangkaan.

Hal ini sengaja dilakukan untuk menaikkan harga di pasaran.

Penyaluran Tidak Tepat Sasaran: Gas elpiji subsidi seharusnya hanya disalurkan kepada kelompok masyarakat tertentu, seperti rumah tangga miskin, usaha mikro, petani, dan nelayan.

Pelanggaran terjadi ketika gas ini dijual kepada pihak yang tidak berhak, seperti restoran besar atau industri.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved