Bangkep Hari Ini

DPRD Banggai Kepulauan Tetapkan Perubahan Kebijakan Umum APBD 2025

Seluruh fraksi DPRD menyatakan apresiasi dan menerima laporan tersebut dengan baik.

|
Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Regina Goldie
HANDOVER
RAPAT PARIPURNA - DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan menggelar rapat paripurna dalam rangka penetapan perubahan kebijakan umum APBD serta perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara tahun anggaran 2025, di Ruang Sidang DPRD Banggai Kepulauan dengan kehadiran 20 orang dari 25 anggota DPRD, Senin (1/9/2025). (Handover) 

Tujuan utama dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan kondisi fiskal yang berubah, baik karena kenaikan atau penurunan pendapatan daerah yang tidak terduga.

Selain itu, perubahan ini memungkinkan pemerintah daerah untuk menangani isu prioritas yang mendesak, seperti bencana alam atau pandemi, yang memerlukan alokasi dana darurat.

Perubahan APBD juga berfungsi untuk merevisi asumsi makroekonomi yang berubah, mengakomodasi kebijakan baru, serta melakukan efisiensi dan penajaman program yang sudah berjalan.

Prosesnya dimulai dengan pengajuan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kepada DPRD.

Setelah disepakati, dokumen Perubahan KUA-PPAS menjadi pedoman bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menyusun rencana kerja anggaran mereka, yang kemudian akan menjadi dasar untuk penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD. (*)
 
 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved