Parigi Moutong Hari Ini

Kepala DP3AP2KB Parigi Moutong Sebut Permohonan Dispensasi Nikah Anak Masih Tinggi

Banyak kasus perkawinan anak mungkin belum terdata, sehingga jumlah sebenarnya lebih tinggi.

Penulis: Abdul Humul Faaiz | Editor: Regina Goldie
FAAIZ / TRIBUNPALU.COM
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Parigi Moutong, Kartikowati, menyebut permohonan dispensasi nikah bagi anak masih tinggi. 

Menurutnya, beberapa indikator yang sudah dipenuhi Parigi Moutong, antara lain memiliki Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Kabupaten Layak Anak.

Begitu juga Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang penanganan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Baca juga: Kantor SAR Sebut Dua Korban Kebakaran Kapal Masih Hilang

"Kita juga sudah memiliki UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak serta tingkat kepemilikan akte kelahiran cukup tinggi, yakni 97,22 persen," jelasnya.

Kartikowati menambahkan sarana pemenuhan hak anak sudah tersedia, antara lain 195 sekolah ramah anak, 23 puskesmas ramah anak, 5 taman bermain ramah anak, dan 24 rumah ibadah.

“Semua ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk melindungi anak, tetapi tantangan masih ada, termasuk tingginya permohonan dispensasi nikah,” tegasnya.

Ia mengingatkan perlunya edukasi berkelanjutan kepada masyarakat agar kasus pernikahan anak dapat ditekan.

“Kita harus meningkatkan kesadaran keluarga dan masyarakat agar anak-anak terlindungi haknya,” pungkasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved