Morowali Utara Hari Ini

Polres Morowali Utara Gelar Rekonstruksi Pembunuhan, 31 Adegan Diperagakan

Sebanyak 31 adegan diperagakan tersangka S alias A (29), untuk memperjelas kronologi peristiwa sekaligus melengkapi berkas perkara.

HANDOVER
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Morowali Utara melaksanakan rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Koromatantu, Kecamatan Petasia, Jumat (20/6/2025). 

Laporan Wartawan Tribunpalu.com, Andika Satria Bharata 

TRIBUNPALU.COM, MOROWALI UTARA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Morowali Utara melaksanakan rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Koromatantu, Kecamatan Petasia, Jumat (20/6/2025).

Kasus tersebut menewaskan korban MSS (39) akibat luka tusuk di bagian dada. Korban sempat mendapat perawatan di Puskesmas Kolonodale.
 
Sebelum dirujuk ke RSUD Kolonodale, namun nyawanya tidak tertolong.

Rekonstruksi digelar di Lapangan Voli Polres Morowali Utara, Senin (15/9/2025). 

Sebanyak 31 adegan diperagakan tersangka S alias A (29), untuk memperjelas kronologi peristiwa sekaligus melengkapi berkas perkara.

Kegiatan tersebut dihadiri jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Morowali Utara, penyidik Satreskrim, serta keluarga korban. Sementara saksi-saksi digantikan oleh peran pengganti.

Baca juga: YAMMI Desak Polda Sulteng Terbuka di Penyidikan Kasus BDW

Kapolres Morowali Utara melalui KBO Reskrim Iptu Theodorus Risupal menjelaskan, rekonstruksi bertujuan menyamakan persepsi antara penyidik dan penuntut umum. 

“Harapannya, ada kesamaan persepsi terkait kronologis peristiwa sehingga proses hukum berjalan transparan,” ujar Iptu Theodorus.

Ia menambahkan, adegan yang diperagakan menggambarkan runtutan kejadian, mulai dari tersangka mendatangi rumah saksi, duduk bersama korban.

Sambil menenggak minuman keras, hingga berujung pada penikaman dan upaya pelarian dari lokasi kejadian.

Menurutnya, jaksa kini sudah mendapat gambaran jelas terkait peristiwa yang menewaskan korban. 

“Rekonstruksi ini penting agar perkara dapat dipahami secara utuh oleh penuntut umum,” kata Iptu Theodorus.

Dengan digelarnya rekonstruksi, penyidik berharap proses hukum dapat berjalan lancar dan keadilan bisa ditegakkan bagi korban serta keluarga yang ditinggalkan.(*)
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved