Sulteng Hari Ini

Polresta Palu Alami Lonjakan Pemohon SKCK PPPK 2025, Layani 200 Orang Setiap Hari

Musa menjelaskan, tahun ini terdapat kebijakan baru dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang memperbolehkan pengurusan SKCK.

Penulis: Zulfadli | Editor: Regina Goldie
HANDOVER
Pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polresta Palu mengalami lonjakan signifikan sejak dibukanya seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli

TRIBUNPALU.COM, PALU – Pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polresta Palu mengalami lonjakan signifikan sejak dibukanya seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025.

Pantauan TribunPalu.com pada Selasa (16/9/2025), antrean panjang tampak memadati Ruang Pelayanan SKCK Polresta Palu, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu.

Kasat Intelkam Polresta Palu, AKP Musa, mengatakan lonjakan terjadi karena SKCK menjadi salah satu syarat utama administrasi bagi peserta seleksi PPPK

“Saat ini ada penerimaan PPPK, dan salah satu syaratnya adalah melampirkan SKCK. Itu yang membuat pemohon meningkat,” ujarnya.

Musa menjelaskan, tahun ini terdapat kebijakan baru dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang memperbolehkan pengurusan SKCK dilakukan di Polsek setempat. 

Baca juga: Kadisdik Sulteng: Jika Tidak Terbukti, Guru SMA Madani Palu Akan Kembali Mengajar

Menindaklanjuti hal tersebut, pihaknya telah menyampaikan ke Kapolres Palu untuk diteruskan ke seluruh jajaran Polsek. 

Dengan demikian, pemohon tidak harus menumpuk di Polres, karena bisa dilayani langsung di tingkat Polsek.

Meski begitu, intensitas pemohon tetap tinggi. 

Dalam sehari, rata-rata sekitar 200 orang dilayani di Polresta Palu. 

“Kemarin ketika dibuka pada hari Jumat, jumlah pemohon sudah sekitar seribuan, dan itu belum termasuk dari Kota Palu. Kalau pengumuman penerimaan di Kota sudah keluar, jumlahnya bisa melonjak lagi. Saat ini pemohon terbanyak berasal dari Kabupaten Sigi dan Donggala,” jelasnya.

Musa menambahkan, pelayanan SKCK biasanya dibatasi hingga pukul 14.00 WITA karena menyesuaikan dengan jadwal bank. 

Meskipun tersedia sistem pembayaran online melalui barcode, gangguan server kerap membuat pemohon tetap harus datang langsung.

Diketahui, Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Tengah mencatat sedikitnya ada 2 ribu PPPK baik dari instansi tingkat Provinsi maupun Kota Palu yang harus mengejar pengurusan SKCK.

Baca juga: Menteri Imigrasi Apresiasi Gaya Kepemimpinan Visioner Bupati Morowali

Terkait ketersediaan blangko SKCK, Musa memastikan stok masih aman. 

“Saat ini ada sekitar 22 ribu blangko yang tersedia, baik di tingkat Polres maupun Polsek jajaran. Distribusinya dari Mabes ke Polda, kemudian ke Polres,” terangnya.

Ia juga memprediksi lonjakan pemohon akan berlangsung hingga akhir September 2025, sesuai dengan jadwal penerimaan PPPK

Untuk mengantisipasi penumpukan, pihaknya berencana membuka pos pelayanan tambahan agar masyarakat tidak menunggu terlalu lama.

“Ke depan, kami berharap ada koordinasi lebih awal antara pemerintah, baik kota maupun provinsi, khususnya BKD. Jika ada penerimaan besar-besaran yang membutuhkan SKCK, sebaiknya dibuat jadwal per instansi agar tidak menumpuk di satu waktu. Tujuan kami adalah memastikan pelayanan tetap maksimal untuk masyarakat,” tegas Musa.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved