Sulteng Hari Ini
Pria Pengedar Sabu di Dampelas Donggala Kembali Ditangkap, Kedapatan Simpan 12,28 Gram Sabu di Motor
Ia menjelaskan, dalam pemeriksaan, tersangka A mengaku sudah menjalankan bisnis haram itu sejak Mei 2025.
Penulis: Misna Jayanti | Editor: Regina Goldie
MISNA/TRIBUNPALU.COM
Polres Donggala kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Desa Sioyong, Kecamatan Dampelas, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah.
"Ini menunjukkan tersangka adalah residivis narkoba. Kami akan tindak tegas dan proses hukum sesuai aturan yang berlaku," tegas Ipda Andhi.
Kini, tersangka A beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Donggala untuk penyelidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, ia disangkakan Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dan atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Sulteng Hari Ini
Satgas Trisila 25 TNI AL Ajak Wagub Sulteng Joy Sailing di Teluk Palu, Soroti Potensi Maritim |
![]() |
---|
Atasi Lonjakan Pemohon, Polresta Palu Siapkan Layanan SKCK Tambahan di Polsek |
![]() |
---|
Polresta Palu Alami Lonjakan Pemohon SKCK PPPK 2025, Layani 200 Orang Setiap Hari |
![]() |
---|
Pelaku Bully di Donggala Dikeluarkan, Pemerhati: Perlu Pendampingan, Bisa Pelaku Juga Korban |
![]() |
---|
Rotasi di Tubuh Polri, Kapolda Sulteng Mutasi 603 Personel Diantaranya Kasubbid Penmas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.