Sulteng Hari Ini

Pria Pengedar Sabu di Dampelas Donggala Kembali Ditangkap, Kedapatan Simpan 12,28 Gram Sabu di Motor

Ia menjelaskan, dalam pemeriksaan, tersangka A mengaku sudah menjalankan bisnis haram itu sejak Mei 2025.

Penulis: Misna Jayanti | Editor: Regina Goldie
MISNA/TRIBUNPALU.COM
Polres Donggala kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Desa Sioyong, Kecamatan Dampelas, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah. 

"Ini menunjukkan tersangka adalah residivis narkoba. Kami akan tindak tegas dan proses hukum sesuai aturan yang berlaku," tegas Ipda Andhi.

Kini, tersangka A beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Donggala untuk penyelidikan lebih lanjut. 

Akibat perbuatannya, ia disangkakan Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dan atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved