Kamis, 21 Mei 2026

Parigi Moutong Hari Ini

Polisi Tangkap 2 Penambang Emas Ilegal di Parigi Moutong, Sita Ekskavator

Menurut Hendrawan, modus operandi pelaku cukup terstruktur. Mereka menggunakan excavator untuk mengupas tanah.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Abdul Humul Faaiz | Editor: Regina Goldie
FAAIZ / TRIBUNPALU.COM
Jajaran Polres Parigi Moutong (Parimo) berhasil menangkap dua orang pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di pinggiran Sungai Dusun I, Desa Karya Mandiri, Kecamatan Ongka Malino. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Abdul Humul Faaiz

TRIBUNPALU.COM, PARIMO - Jajaran Polres Parigi Moutong (Parimo) berhasil menangkap dua orang pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di pinggiran Sungai Dusun I, Desa Karya Mandiri, Kecamatan Ongka Malino.

Penangkapan tersebut diungkap saat press rilis di Mapolres Parimo, Selasa (23/9/2025).

"Penangkapan kami lakukan pada Rabu (10/9/2025) sore kemarin, sekitar pukul 15.00 WITA," kata Kapolres Parimo, AKBP Hendrawan.

Dua pelaku berinisial NF (56) dan HA (31) tersebut, ditangkap saat melakukan aktivitas tambang dengan peralatan lengkap, termasuk menyewa satu unit Ekskavator.

Baca juga: Penyegelan Kantor Desa Toribulu Selatan, Warga Tuntut Transparansi Dana

Menurut Hendrawan, modus operandi pelaku cukup terstruktur. Mereka menggunakan Ekskavator untuk mengupas tanah.

Kemudian, material dialirkan melalui talang kayu, disemprot air bertekanan tinggi.

"Kemudian, disaring menggunakan karpet emas hingga diperoleh butiran emas," jelasnya.

Proses ini, kata dia, dilakukan berulang oleh pelaku hingga seluruh material habis.

Dalam operasi ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 1 unit Ekskavator merek Hitachi Zaxis 110.

Bukan itu saja, polisi juga menyita 1 bungkus plastik berisi 7 gram emas, 1 unit mesin alkon Honda 160X, potongan selang spiral biru, serta 2 lembar karpet penyaring emas.

Baca juga: Pelaku Pelecehan Seksual di Buol Melakukan Aksinya dengan Modal Air

"Semua barang bukti kini diamankan untuk penyidikan lebih lanjut," kata Kapolres

Kapolres menegaskan aktivitas tambang ilegal ini merugikan negara dan merusak lingkungan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved